PASER – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser mengikuti Rapat Kerja (Raker) Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur (Kaltim) 2024, yang berlangsung di Hotel Kryad Sadurengas, Rabu (5/6/2024).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kaltim itu, turut diikuti oleh Bagian Hukum Kabupaten/Kota se-Kaltim serta Bagian Persidangan dan Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota se-Kaltim.
Sekretaris DPRD Kabupaten Paser, Muhammad Iskandar Zulkarnain mengatakan giat Raker pembentukan produk hukum daerah penting untuk dilaksanakan dan diikuti salah satunya guna meningkatkan kemampuan aparatur.
“Dengan raker ini juga, dalam rangka peningkatan kemampuan dan kualitas sumber daya aparatur terhadap proses dan mekanisme pembentukan produk hukum daerah,” kata Zulkarnain.
Ia mengapresiasi sekaligus mendukung terselenggaranya Raker pembentukan produk hukum daerah yang diikuti seluruh kabupaten/kota di Kaltim.
“Produk hukum daerah ini, merupakan landasan hukum segala kegiatan dalam penyelenggaraan pemerintahan,” tambahnya.
Selain itu, produk hukum daerah juga sebagai bentuk penjaminan kepastian hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. “Makanya itu, produk hukum perlu dibentuk dengan baik, terencana, terpadu dan sistematis,” tutup Zulkarnain.
Pada kegiatan tersebut, menghadirkan berbagai narasumber yaitu Andi Fadhil Fadhilla Pangerang sebagai Analis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Direktorat Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri, dengan materi Perkada tentang peraturan pelaksana Perda PDRD.
Selain itu, juga ada Wahyu Perdana Putra, Kasubdir Wilayah II Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri dengan materi Penguatan Sinergitas dalam pembentukan Produk Hukum Daerah yang berkualitas.
Terakhir, Masudi Artha, Kepala Bidang Pajak, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kaltim dengan materi Tata Cara Pemungutan PDRD.
Pewarta: TB Sihombing
Editor : Nicha R