spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPR DPPU Harap Kebijakan Mutasi Jabatan di Lingkungan Pemkab PPU Beri Perubahan Signifikan

PPU – Mutasi Kepegawaian kerap dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), hal ini sontak mengundang tanya dari Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU Raup Muin.

Ia akan mempertanyakan kebijakan Pj Bupati PPU terkait mutasi pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab PPU.

“Kami DPRD PPU akan pertanyakan hal tersebut ke Pemerintah Daerah (Pemda)  PPU terkait keputusan mutase, karena ada beberapa pejabat yang di rotasi itu belum enam bulan sudah di rotasi lagi, ” ujarnya, Selasa (5/3/2024).

Tambahnya, Kami DPRD PPU akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemda PPU terkait kebijakan mutasi yang bergulir saat ini, pastinya mengundang pertanyaan banyak diluar sana.

“Nanti itu ada rapat Badan Musyawarah (Banmus), nah nanti Kami akan masukkan agenda RDP tersebut dalam agenda Banmus. Kemudian Kami akan menetapkan jadwal dan memberikan surat ke Pemda terkait RDP,” terangnya.

Menurutnya, mutasi pejabat ini dapat dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Kepala Daerah.

“Mutasi itukan memang kewenangan Kepala Daerah, akan tetapi kalau alasan mutasi ini penyegaran, kita pertanyakan dari sisi mana menilainya, Apalagikan Pj Bupati ini kan baru menjabat kalau tidak salah belum mencapai enam bulan, ” jelasnya.

Informasi tambahannya, pada 26 Januari 2024 lalu Pj Bupati PPU memutasi 109 pejabat eselon III dan IV. Kemudian 1 Februari 2024 memutasi 34 Kepala sekolah SD dan SMP, lalu pada 23 Februari 2024 Pj Bupati PPU kembali mutasi 20 pejabat eselon II. (ADV/NRD)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti