PASER – Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser akhirnya menjemput Aris Sugiarto (AS) buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dugaan kasus tindak pidana korupsi dari Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur (Jatim) ke Kabupaten Paser.
Diketahui, AS (41) merupakan mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Sandeley, Kecamatan Kuaro. Ia diduga melakukan kerugian negara terhadap ADD tahun 2015 dan 2016 dan ditetapkan sebagai tersangka pada 2018 lalu.
Kepala Kejari Paser, Abdul Muis Ali, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Paser, Hendi Sinatrya Imran menyatakan, penjemputan ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa DPO kasus tersebut sudah diamankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
“Kami mendapatkan informasi bahwa Kejati Jatim berhasil mengamankan satu orang DPO Kejari Paser. Selanjutnya kami melakukan upaya penjemputan pada yang bersangkutan,” kata Hendi Sinatrya Imran, Senin (3/6/2024).
Upaya penjemputan pun, lanjut Hendi, dilaksanakan pada Sabtu (1/6/2024). AS bahkan tidak melakukan upaya perlawanan, sehingga pelaksanaan penjemputan bisa berjalan dengan lancar dan langsung digiring ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 2 B Tanah Grogot.
“Pelaku pada saat ini telah kami tahan di Rutan Tanah Grogot dan masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Sebagai informasi, AS sebelumnya sudah tercatat masuk dalam ranah penyidikan sejak 12 Oktober 2018 melalui menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/Q.4.13/Fd.1/10/2018.
Dalam kasus itu, ia diduga melakukan tindakan korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 juta. Namun, dalam lima kali upaya pemangguilan yang dilakukan penyidik Kejari Paser, Aris tak pernah kooperatif.
Hingga kemudian, berdasarkan Surat Kajari Paser nomor 345/Q.4.13/Fd.2/01/2019 tanggal 7 Januari 2019 ditetapkan sebagai DPO. Sebelum akhirnya ditangkap di sebuah rumah di Jombang, AS terhitung sudah 5 tahun terakhir jadi buron dan bersembunyi.
Pewarta: TB Sihombing
Editor : Nicha R