SANGATTA – Mengenai tenaga kerja (Naker) lokal 80 persen dan asing 20 persen, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutim Roma Malau, mengatakan memang ada perihal yang harus dibijaki dalam sistem penerimaan tenaga kerja lokal.
Ia menegaskan, Peraturan Bupati (Perbup) telah jadi, turunan daripada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022. Sedang Perbupnya itu Nomor 6 Tahun 2024.
Di situ jelas diatur tentang tenaga kerja lokal, namun, pihaknya bilang, bahwa belum bisa disosialisasikan.
“Nanti setelah perubahan baru kita sosialisasikan ke perusahaan, bahwa memang ada hal-hal yang harus dibijaki didalam sistem penerimaan kerja lokal,” imbuhnya.
Selain itu, ia juga mengatakan, nanti pihaknya akan membuat semacam aplikasi yang kaitannya dengan tenaga kerja, namanya adalah data terintegrasi. “Kalau ini sudah jadi nanti, maka semua akan kita jalankan, “ujarnya.
Menurutnya, siapapun nanti penerima tenaga kerja dan perusahan manapun maka ia harus melalui barcode Distransnaker.
Tetapi belum sampai ke sana karena ini masih tahap pembuatan aplikasi jadi sebaiknya nanti ketika sudah jadi aplikasi tersebut baru para wartawan mendatangi dirinya.
“Ketika ini sudah jadi baru adik-adik datang ke saya, jadi saya bisa sedetail mungkin untuk menjelaskannya, “ucap Roma.
Oleh karena itu, sambung Roma, pihaknya akan terlebih dahulu menyosialisasikan, selepas dari situ ia bilang, akan mengundang pihak-pihak terkait, termasuk juga para wartawan. “Saya sosialisasikan dulu, nanti saya undang bapak-ibu sekalian,”terangnya. (Rkt2)