PASER – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Paser memastikan belum ada rekomendasi yang terbit dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat untuk mengusung Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Paser 2024.
Hal itu disampaikan Ketua Tim Penjaringan DPC Partai Demokrat Kabupaten Paser, Suhadak, menanggapi sejumlah pernyataan yang menyebut bahwa Partai Politik (Parpol) berlogo mercy itu telah meminang salah seorang maupun pasangan, berdasarkan hasil dari pendaftaran.
“Hingga kini belum ada surat rekomendasi atau penetapan dari DPP untuk seorang maupun sepasang calon kepala daerah yang telah mendaftar,” kata Suhadak, saat ditemui di Sekretariat DPC Partai Demokrat Kabupaten Paser, Senin (3/6/2024).
Ia menyebut, pendaftaran Bakal Calon (Bacalon) Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Paser telah berakhir. Pelaksanaannya dimulai sejak 5 April – 15 Mei 2024 lalu. Kendati begitu, penetapan siapa yang akan diusung masih terus berproses.
Pasalnya, kewenangan DPC Partai Demokrat Kabupaten Paser sebatas mengumumkan, mengumpulkan berkas pendaftaran dan menyerahkan ke DPP Partai Demokrat melalui melalui Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
“Setelah itu, semua keputusan ada di tingkat pusat. Sehingga, kami menyarankan agar para pendaftar menjalin komunikasi dengan DPP sebagai bentuk keseriusan agar diusung oleh Partai Demokrat,” kata pria yang juga Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Paser itu.
Dari saran yang dilontarkan itu, menurut Suhadak, baru satu nama yang serius menindaklanjuti arahan tersebut dan telah mengantongi surat tugas konsolidasi, yakni Hendra Ekayana. Bahkan yang bersangkutan turut menyampaikan penerimaan surat tugas konsolidasi itu ke Tim Penjaringan.
“Sudah ada yang menjalin komunikasi politik dan mendapatkan tugas untuk konsolidasi. Pendaftar tersebut juga sudah menyampaikan hal itu kepada kami dan kami menyambut baik. Tinggal para pendaftar lainnya, kita tunggu saja,” kata Suhadak.
Adapun inti dari surat tugas konsolidasi itu, yakni agar penerima tugas dapat melaksanakan pemenuhan persyaratan koalisi 20 persen, mencari dan mengusulkan nama pendamping atau Calon Wakil Bupati Paser dan melaporkan hasil survey serta hasil komunikasi politik lintas partai.
Namun begitu, Suhadak kembali menegaskan, bahwa surat tugas konsolidasi itu ditujukan untuk mengukur kemampuan figur menuju Pilkada Paser 2024. Pihaknya juga menyebut, peluang bagi para pendaftar lainnya masih terbuka, kiranya berkenan menjalankan saran partai.
“Tapi itu bisa menjadi salah satu pertimbangan untuk mendapatkan rekomendasi. Karena kami melihat ini ada bukti keseriusan. Kami berterima kasih, kami anggap sangat serius pak Hendra Ekayana untuk dapat diusung oleh Partai Demokrat,” pungkasnya.
Pewarta: TB Sihombing
Editor : Nicha R