spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kementerian PUPR Bangun IPA 50 Liter per Detik untuk Warga Sepaku, 5 Ribu Rumah Terlayani

PPU – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membantu warga Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim, mendapatkan akses air minum yang layak dengan membangun instalasi pengolahan air (IPA) dengan kapasitas 50 liter per detik.

Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara Makmur Marbun mengatakan Kementerian PUPR memberikan bantuan Pembangunan IPA kapasitas 50 liter per detik, di kompleks IPA milik Perusahaan Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka di Kecamatan Sepaku.

IPA kapasitas 50 liter per detik bisa mengakomodir sekitar 5.000 sambungan rumah, khususnya di Kecamatan Sepaku, lanjut dia, sehingga bisa mendapatkan akses air minum yang layak dan berkelanjutan.

Aset IPA dan sarana prasarana pendukung lainnya itu bakal dibahas lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku dengan melibatkan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).

Pembangunan IPA kapasitas 50 liter per detik dilakukan Direktorat Jenderal Cipta Karya melalui Direktur Air Minum Kementerian PUPR itu, kata dia, memiliki pipa penghubung ke jaringan Perumda Air Minum Danum Taka yang berada di jalan negara.Kecamatan Sepaku masuk wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).

BACA JUGA :  Kodim 0913/PPU Amankan Fase Persiapan IKN

Pipa distribusi itu untuk melayani berbagai fasilitas di kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP), termasuk rusun BIN/Polri, IPAL Dua, Polrestabes khusus IKN, Kodim IKN, dan rusun ASN.

Kementerian PUPR juga memberikan bantuan pendampingan berupa peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) kepada karyawan Perumda Air Minum Danum Taka Kabupaten Penajam Paser Utara, serta bantuan pengembangan lainnya.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara membangun pipa distribusi tambahan untuk melayani masyarakat di Kecamatan Sepaku, sejumlah kantor pemerintah, BUMN, instansi pelaksana pembangunan IKN, dan penerima manfaat lainnya.

“Pengelolaan IPA akan diserahterimakan kepada Perumda Air Minum Danum Taka,” ujarnya.

Perumda Air Minum Danum Taka Kabupaten Penajam Paser Utara juga berwenang melakukan penyusunan rencana pengelolaan, mengalokasikan biaya operasional dan pemeliharaan, serta menyediakan personel yang bertugas sebagai operator di IPA 50 liter per detik itu.

Pemerintah kabupaten berhak melakukan pungutan retribusi dari pengelolaan pelayanan air minum sesuai ketentuan atau peraturan perundangan yang berlaku, demikian Makmur Marbun.

Oleh : Nyaman Bagus Purwaniawan
Editor : Triono Subagyo

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.