BONTANG – Warga Kelurahan Gunung Telihan berinisial NT (38) diringkus jajaran Unit Opsnal Satreskoba bersama Tim Rajawali, Rabu (12/5/2021) sekitar pukul 07.00 Wita. Dia dibekuk setelah kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasubag Humas AKP Suyono mengatakan, penangkapan menyusul masuknya laporan masyarakat yang merasa terganggu karena di lingkungannya sering dijadikan tempat peredaran narkoba. Setelah mendapatkan informasi, polisi langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, NT ditangkap di rumahnya Jalan Asmawarman, RT 19, Kelurahan Gunung Telihan. “Dia ditangkap saat sedang tertidur pulas,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu di dalam kamar seberat 5,68 gram. Sabu yang dibungkus plastik itu tersimpan dalam kotak berwarna oranye. Selain menemukan sabu, lanjut Suyono, pihaknya juga menyita barang bukti lain berupa uang hasil penjualan sebesar Rp 200 ribu, kotak permen, pipet kaca, sedotan plastik, korek api, dan kotak karton berwarna oranye. “Semua barang itu diakui milik tersangka,” terang perwira berpangkat balok tiga itu.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Bontang. NT dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (bms)