spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

5.063 Pegawai Dilantik di Kaltim, Pj Gubernur Tekankan Pentingnya Janji dan Sumpah Jabatan

SAMARINDA – Sebanyak 5.013 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan 50 Pejabat Manajerial (Administrator dan Pengawas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim dilantik dan diambil sumpahnya oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik, di Gedung Odah Etam Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada Samarinda, Kamis (30/5/2024).

Menurut Akmal, pelantikan dan pengambilan sumpah lebih banyak ditujukan kepada tenaga kependidikan, guru maupun tenaga kesehatan di lingkungan Pemprov Kaltim yang tersebar di kabupaten dan kota se Kaltim.

“Kita ucapkan selamat kepada mereka yang telah diambil sumpahnya. Khusus P3K mereka yang baru diambil sumpahnya, yakni tenaga yang sudah lama mengabdi di masing-masing tempat mereka bekerja,” kata Akmal Malik usai melantik dan pengambilan sumpah jabatan Administrator, Pengawas dan Fungsional P3K di lingkungan Pemprov Kaltim.

Akmal meminta pegawai P3K dan pejabat yang baru dilantik memaknai sumpah dan janjinya sebagai kewajiban serta jangan pernah lupa janji dan sumpahnya. “Saran saya, diingat kembali sumpah dan janjinya itu,” tegasnya.

BACA JUGA :  Disdag Samarinda Akan Distribusikan 100 Ribu Liter Minyak Goreng

Sejatinya, lanjut Akmal, tujuan program P3K agar tenaga honor memiliki kesetaraan dengan ASN. “Sehingga dapat dipastikan hak-hak mereka. Jangan sampai haknya digadaikan ke bank,” pesannya.

Menurut Akmal, janji dan sumpah itu, yakni setia kepada NKRI, mentaati peraturan perundang-undangan, netralitas dan lebih mengutamakan pelayanan publik.

Bahkan, Akmal menegaskan, jika perlu janji dan sumpah itu dilaminating. “Artinya, jangan haknya saja dilaminating,” ujarnya.

Maksudnya, hak dan kewajiban betul-betul dilaksanakan. Misal, mengajar lebih rajin dan pelayanan kesehatan lebih semangat. “Semoga apa yang dilakukan mendapat berkah,” harapnya.

Kepada pejabat administrator dan pengawas, Akmal menegaskan jangan dianggap rolling sebagai persoalan sanksi.

Tetapi, mutasi ini sebagai kebutuhan organisasi, sehingga, perlu dipahami dengan bijak oleh setiap ASN. “Pimpinan berhak melakukan rotasi, tentu sesuai kebutuhan organisasi,” jelasnya.

Hadir Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekdaprov Kaltim Ujang Rachmad dan sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemprov Kaltim.(adv/adpim/diskominfokaltim)

Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.