TANJUNG REDEB – Setiap tahun Peraturan Daerah (Perda) dilahirkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau dengan tujuan menunjang realisasi program di lapangan.
Anggota Komisi II DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto mengungkapkan, Perda yang dilahirkan harus gencar disosialisasikan ke masyarakat.
“Tujuannya, agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas akan Perda tersebut. Sehingga saat direaslisaikan, teknis pelaksanaannya dapat dilakukan secara baik kepada masyarakat, karena masyarakat telah mengetahui dan memahami keberadaan aturan yang ada,” katanya.
Lanjutnya, sebelum ditetapkan seluruh Perda yang telah dilahirkan, sudah melalui serangkaian rapat-rapat yang dilakukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) juga pihak eksekutif.
“Makanya sangat sayang sekali setelah Perda siap, namun masyarakat tidak mengetahui akibat lemahnya sosialisasi oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait,” tegasnya.
“Oleh sebab itu, kami minta sambil menunggu perangkat lain dilengkapi dari Perda telah kita sepakati untuk di sahkan, lakukan sosialisasi akan Perda itu ke masyarakat,” tambahnya.
Dedy Okto menyebut, hal tersebut dirinya sampaikan dengan niat dan semangat untuk membangun daerah agar bisa membawa perubahan yang lebih baik.
“Sehingga kesejahteraan masyarakat secara umum bisa semakin diwujudkan,” imbuh Dewan asal Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu. (adv/dez)