SANGATTA – Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kutai Timur (Kutim) resmi menaikan status ke tingkat penyidikan atas kasus pemalsuan dukungan calon perseorangan yang diduga dilakukan oknum Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sangatta Utara. Pelaku diduga tidak melakukan verifikasi faktual (verfak) terhadap 2002 dukungan calon perseorangan, yang dinyatakan PPS telah memenuhi syarat (MS).
Rencananya Jumat (24/7) hari ini, Sentra Gakkumdu Kutim melimpahkan berkas Nomor 01/TM/PB/Cam.Sangut/23.09/VII/2020 kepada Polres Kutim untuk selanjutnya dilakukan penyidikan.
Dikonfirmasi, Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran (PP) Bawaslu Kutim Budi Wibowo menjelaskan, kasus dugaan pemalsuan dukungan ini merupakan temuan dari jajaran pengawas 12 Juli 2020 dengan peristiwa tanggal 12 Juli 2020. “Setelah dinyatakan sebagai temuan, secara maraton, kami meminta klarifikasi. Mulai dari penemu, jajaran pengawas, 16 orang saksi, dan anggota PPS ,” beber Budi.
Saksi yang diminta klarifikasi adalah 16 orang yang namanya terdapat dalam daftar dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan (Form B.1.1-KWK) dan telah dinyatakan memenuhi syarat (MS) oleh PPS Desa Sangatta Utara. “Dalam keterangannya, saksi mengaku tidak pernah dilakukan verifikasi faktual. Anehya nama mereka sudah dinyatakan MS mendukung calon perseorangan,” sebutnya.
Dalam kralifikasi, juga dikumpulkan bukti-bukti berupa, Form B.1.1-KWK, video rekaman warga yang terdaftar dalam dukungan yang tidak di Verifikasi Faktual oleh Petugas Verifikasi, Model BA.5-KWK Perseorangan; serta salinan nama-nama Pendukung Pasangan Calon Perseorangan.
“Kami sudah melakukan pembahasan dan kajian bersama Tim Sentra Gakkumdu, yang terdiri dari anggota Bawaslu, penyidik Kepolisian dan Kejaksaan. Dari dua alat bukti yang dikumpulkan, Sentra Gakkumdu merekomendasikan bahwa terdapat dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang dilakukan oleh anggota PPS Desa Sangatta Utara,” bebernya “Selanjutnya kasusnya kami limpahkan ke Polres Kutim untuk ditindaklanjuti ke penyidikan,” pungkasnya.
Atas perbuatannya pelaku diduga melanggar pasal 185B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada. Pasal ini berbunyi: Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota KPU Provinsi, dan/atau petugas yang diberikan kewenangan melakukan verifikasi dan rekapitulasi yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap dukungan calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000 dan paling banyak Rp72.000.000. (red)