PASER – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat memberikan Surat Tugas Konsolidasi kepada Hendra Ekayana, sebagai Calon Bupati Paser untuk melaksanakan tugas Partai Politik (Parpol) menuju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Paser 2024.
Surat Tugas Konsolidasi itu ditandatangani Sekretaris Jendral DPP Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya, bernomor 166/ST/CAKADA/SATGAS.PD/2024 per 28 Mei 2024 berdasarkan layangan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Dalam surat itu, Hendra Ekayana ditugaskan untuk melakukan komunikasi politik dengan parpol lain, guna memenuhi syarat dukungan minumum 20 persen dari perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser berdasarkan hasil Pileg lalu. Selain itu juga termasuk mengusulkan nama Bakal Calon Wakil Bupati.
Menindaklanjuti tugas itu, Hendra Ekayana mengaku akan membangun komunikasi dan silaturahmi dengan Parpol lain agar mencukup 20 persen perolehan suara partai.
“Sembari menjajaki beberapa usulan nama-nama yang beredar di Pilkada Paser untuk dijadikan pendamping,” kata Hendra, Kamis (30/5/2024).
Komunikasi politik yang saat inj intens dilakukannya yakni dengan Partai NasDem, PDI Perjuangan dan Gerindra. Dirinya meyebut, ketiga Parpol itu tidak mengeluarkan surat tugas, melainkan langsung rekomendasi nantinya.
Disinggung perihal penjajakan dengan Parpol lain agar dapat mengusung dirinya pada Pilkada nanti, ia mengatakan bahwa politik itu dinamis. Sehingga peluang untuk berkoalisi masih terbuka lebar, baik dengan NasDem, PDI Perjuangan maupun Gerindra.
“Bahkan kami juga terbuka untuk membangun komunikasi politik dengan Golkar dan PKB,” sebutnya.
Sebelumnya, salah satu petahana menginginkan head to head atau hanya dua pasangan calon (Paslon) untuk bertarung pada kontestasi Pilkada Paser. Namun dia belum ingin menanggapi hal itu terlalu jauh.
“Semua masih dinamis. Dalam politik segala kemungkinan masih bisa terjadi sampai pendaftaran dan penetapan pasangan calon oleh KPU,” tandas Hendra.
Terpisah, Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Paser, Suhadak, menuturkan, meski telah menerima surat tugas bukan berarti sudah menjadi sebuah surat rekomendasi dari DPP Partai Demokrat.
“Surat tugas tidak serta-merta mendapatkan rekomendasi. Kecuali, elektabilitas bagus yang dibuktikan dengan hasil survei,” terang Suhada.
Sementara itu, Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPC Partai Demokrat Kabupaten Paser, Abdul Aziz, menyebutkan bahwa surat tugas yang dikeluarkan dari partai berlambang mercy itu tak terbatas, atau hanya cukup pada satu balon kepala daerah.
“Partai Demokrat tidak terbatas, boleh satu bahkan bisa lebih mengeluarkan surat tugas dalam satu kabupaten,” jelas Aziz, biasa disapa.
Dikatakan, semua figur yang sebelumnya telah mengembalikan formulir penjaringan melalui DPC Partai Demokrat Paser peluangnya untuk mendapatkan surat tugas dari DPP masih terbuka lebar.
“Mengenai Hendra Ekayana ini kita tunggu saja bagaimana gebarakan politiknya usai mendapatkan surat tugas dari Partai Demokrat sebagai balon kepala daerah,” pungkasnya.
Pewarta: Bhakti Sihombing
Editor : Nicha R