PPU – Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) membentuk Panitia Khusus (Pansus) dalam rangka pembahasan sebanyak enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2024.
Terkait persiapan tersebut, Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD PPU Suhardi mengatakan persiapan hingga pengumpulan data yang dilakukan dinas terkait atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD), adapun tugas dan fungsi alat kelengkapan dewan (AKD) untuk memfasilitasi mengenai kegiatan kedewanan termasuk dalam pembahasan raperda tersebut.
“Sesuai dengan masa rapat Paripurna yang kami laksanakan tanggal 26 maret lalu, membentuk tiga pansus untuk membahas beberapa rancangan peraturan daerah dan laporan berupa informasi penyelenggara pemerintahan selama satu tahun anggaran atau akhir masa jabatan,” ucap Suhardi, Kamis (18/4/2024).
Selain itu, kata Suhardi, Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Kabupaten PPU disampaikan setelah tiga bulan tahun anggaran terakhir sesuai peraturan pemerintah tentang pengelolaan keuangan daerah maupun undang-undang (23) 2014. Tentang pemerintahan daerah sudah dilaksanakan dan sudah disampaikan.
“Kemudian DPRD sudah membentuk pansus dan saat ini sedang bekerja, mempelajari dan membahas ada diskusi-diskusi dengan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),” ucapnya.
Ia mengatakan pelaksanaan rapat dalam pansus namun dalam OPD yang tentu untuk LKPJ diselesaikan dalam kurun waktu 30 hari atau satu bulan. Sehingga rencananya akan dijadwalkan pada tanggal 24 April dibulan ini.
“Kita selaku Sekretariat mempersiapkan untuk persiapan tiga pansus. Pansus satu, pansus dua dan pansus tiga untuk membahas beberapa beberapa peraturan daerah dan LKPJ,” katanya.
Adapun tiga Pansus yang dibetuk berdasarkan Keputusan DPRD PPU disampaikan Sekwan DPRD PPU Suhardi, Pansus I dengan komposisi ketua Sariman, wakil ketua Muhammad Yusup, dan anggota Irwan Heru Suryanto, Abdul Rahman Wahid, Syamsudin dan Hasri Sahri.
Sedangkan Raperda yang akan dibahas Pansus I yakni Raperda tentang Rencana tata ruang wilayah Kabupaten PPU Tahun 2023-2043.
Selanjutnya Pansus II dengan komposisi Ketua Wakidi, Wakil Ketua Syamsuddin Alie, dan anggota Syarifuddin, Sujiati, Taufik, Andi Iskandar Hamala, Arif Albar membahas tiga Raperda, yakni Raperda tentang sistem pertanian organik, pengelolaan pohon pada ruang terbuka hijau publik, jalur hijau jalan dan taman, tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Sementara Pansus III dengan komposisi Ketua Rusbani, wakil ketua Sudirman, dan anggota Jhon Kenedi, Adla Dewata, Adjie Noval Endyar, Sakka, Thohiron, Zaenal Arifin, membahas tiga Raperda yakni Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan kepramukaan, pengelolaan keuangan daerah, LKPJ akhir tahun anggaran 2023. (ADV/SBK)