PASER – Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) diamankan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Paser karena dianggap meresahkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Komplek Perkantoran Gentung Temiang, pada Selasa (28/5/2024).
Kepala Satpol PP Kabupaten Paser, M. Guntur menyatakan, berdasarkan laporan yang diterimanya, ODGJ tersebut berinisial MZ yang merupakan warga Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot. Dari keterangan yang dihimpun, ODGJ tersebut kerap menggoda pria di kawasan perkantoran.
“Karena meresahkan sekitar perkantoran, terpaksa anggota mengamankan yang bersangkutan,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Paser, M. Guntur.
Akibat perbuatan yang tidak disadarinya itu, Guntur telah melakukan evakuasi terhadap yang bersangkutan dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panglima Sebaya untuk mendapatkan tindakan lanjutan dari medis.
“Saat ini ODGJ yang kita amankan, sudah dibawa ke RSUD Panglima Sebaya, untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut,” ucapnya.
Terkait hal itu, pihaknya juga mengimbau serta mengingatkan kepada masyarakat di daerah setempat, apabila mendapati ODGJ yang meresahkan warga untuk dapat melaporkan kepada layanan aplikasi 112 atau ke Satpol PP langsung, agar dapat ditangani dengan segera.
“Kami imbau kepada masyarakat, bila mendapati ODGJ untuk berhati-hati dan segera melaporkan ke Satpol PP Paser,” pungkasnya.
Pewarta: Bhakti Sihombing
Editor : Nicha R