BONTANG – Seorang residivis kasus pencurian kembali ditangkap jajaran Satreskrim Polres Bontang, Rabu (12/5/2021) dini hari pukul 02.00 Wita. Tersangka berinisial J (36) diringkus di rumahnya Jalan Perintis Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskrim Iptu Asriadi mengatakan, tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) di sebuah rumah di Jalan Surabaya, Kelurahan Telihan, Selasa (11/5/2021).
Saat kejadian korban berinisial S (23) tengah tidur di rumahnya seorang diri. Pelaku yang beraksi mengenakan penutup wajah putih, masuk melalui jendela dengan cara mencongkel dengan cangkul. Begitu mendapati korban, pelaku langsung mengancamnya dengan cangkul agar tidak berteriak. “Pelaku bahkan sempat mengancam dengan meraba alat vital korban, agar tidak teriak minta tolong,” ungkap Kasat Reskrim saat konferensi pers di Mapolres Bontang, Rabu (12/5/2021).
Diancam begitu korban terpaksa menuruti keinginan J. Pelaku kemudian kabur membawa HP Oppo dan tas berisi pakaian serta barang berharga milik korban. Dalam kurun waktu 1×24 jam, Satreskrim Polres Bontang berhasil mengungkap keberadaan pelaku berikut identitasnya. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 9 juta.
Sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan, di antaranya sebuah cangkul, tas berisi pakaian, satu buah ponsel, dan kain putih yang dipakai sebagai penutup wajah. Dari hasil pengembangan kasus, polisi berhasil menemukan sebuah ponsel merek Oppo sebagai barang bukti. “Menurut keterangan pelaku, dia mencuri untuk membayar utang. Saat itu, uangnya dipakai untuk narkoba. Jadi ketika ditagih oleh peminjam uang, pelaku membobol rumah orang lain,” bebernya.
Diketahui, J merupakan residivis kasus pencurian pada 2012 lalu dan sempat divonis 8 bulan penjara. Selanjutnya dia juga pernah terlibat pengeroyokan pada 2013 silam yang membuatnya harus kembali masuk jeruji besi. Dan perbuatan kali ini merupakan ketiga kalinya yang membuatnya harus berlebaran di bui. Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (bms)