Pengelolaan dana investasi 212 Mart disebut tak sesuai dengan konsep ekonomi dalam Islam. Selain ditengarai tak memiliki legalitas, koperasi dianggap tidak transparan melaporkan penggunaan dana dan sisa hasil usaha. Padahal, investasi yang menganut sistem syariah sangat melindungi para pihak yang telah bermufakat. Ulah beberapa oknum tidak boleh mencoreng sistem ekonomi syariah yang sudah sempurna.
Akademikus dari Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Samarinda, Maisyarah Rahmi Hasan, memberikan pandangannya. Kasus investasi 212 Mart bisa dipilah menjadi tiga bagian. Yang pertama, tawaran berinvestasi 212 Mart yang menyertakan nama syariat dan umat.
“Dasar investasi adalah prinsip muamalah (hubungan antarmanusia seperti jual-beli yang sesuai syariat). Makanya, usaha mesti dijalankan dengan keterbukaan, suka sama suka, dan terhindar dari sesuatu yang tidak jelas apalagi penipuan,” terang Maisyarah kepada kaltimkece.id.
Untuk menghindari hal tersebut, Maisyarah menyarankan, masyarakat dapat meneliti terlebih dahulu konsep investasi yang membawa nuansa syariah. Jangan sampai ada ketidakjelasan dan penipuan (tadlis dan ghahar) dalam tawaran usaha.
Cara meneliti investasi adalah dengan melihat konsep yang ditawarkan. Jika melihat keterangan para pelapor, Maisyarah menyimpulkan, koperasi menggunakan konsep syirkah. Konsep syirkah berupa perkongsian dua pihak atau lebih dalam menjalankan suatu usaha. Modal usahanya bisa bersumber dari semua pihak atau sebagian mereka.
Dalam konsep ini, jelas Maisyarah, pengelola investasi wajib menjelaskan keseluruhan sistem usaha, kontrak, sistem bagi hasil, dan legalitas hukum koperasi. Pengelola juga mesti menjabarkan potensi kendala usaha seperti penurunan omzet maupun kewajiban modal seperti gaji pegawai, asuransi, sewa toko, tagihan listrik dan air, secara transparan.
Kewajiban tersebut, menurut para pelapor dalam keterangan terdahulu, tidak ditunaikan. Koperasi disebut tidak menjelaskan tenggat, kontrak, dan legalitas investasi kepada calon investor.
Bagian kedua dalam investasi 212 Mart yang perlu diperhatikan adalah pengelolaan dana investasi. Menurut Maisyarah, laporan keuangan yang disebut asal-asalan jelas tidak sesuai syariat. Koperasi harus mempertanggungjawabkan penggunaan dana. Jika masih ada pertanyaan karyawan yang belum digaji, pemasok yang belum dibayar, dan lain-lain, harus jelas alasannya. Apabila bukti-bukti menunjukkan adanya penggelapan, sudah termasuk penipuan atau ghahar.
[irp posts=”14540″ name=”Belajar dari Kasus Investasi 212 Mart Samarinda (1): Bawa Nama Syariat dan Umat untuk Jerat Investor”]
“Jika terdapat tadlis dan ghahar, pengelolaan koperasi secara mekanisme tidak sesuai ajaran Islam,” terangnya. “Tentu ini sangat merendahkan anggota koperasi,” sambungnya.
Bagian ketiga adalah pembagian sisa hasil usaha. Menurut Undang-Undang 25/1992 Tentang Perkoperasian, SHU adalah penghasilan koperasi dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak. Skema SHU tidak seperti dividen sebagaimana menaruh saham di perseroan terbatas. SHU dibagi sesuai aktivitas ekonomi anggota koperasi.
“Semakin besar transaksi anggota di koperasi, semakin besar pula SHU yang diterima,” ucapnya. Hal ini sesuai dengan prinsip utama dalam akad syirkah yakni bagi hasil (profit sharing) dan bagi rugi (loss sharing) sesuai kesepakatan.
UNSUR LAIN DARI SISI HUKUM
Akademikus IAIN Samarinda yang lain, Suwardi Sagama, memberikan pandangan dari sisi hukum. Menurutnya, legalitas KKSSMS sebagai koperasi perlu diuji berdasarkan UU Perkoperasian. Akta pendirian koperasi yang berisi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga perlu diperiksa. Koperasi juga harus mengantongi surat pengesahan dari pemerintah.
“Jika kedua unsur itu tidak terpenuhi, ada unsur pemalsuan identitas. Kalau pun organisasi sebagai perpanjangan tangan dari pusat, kebenarannya perlu ditelisik meskipun sanksi hanya secara internal oleh koperasi masing-masing,” terang Suwardi kepada kaltimkece.id via panggilan telepon.
Proses investasi juga perlu dipastikan. Jika ajakan langsung ataupun tidak langsung oleh pengurus tidak benar, sesuai pasal 378 KUHP, pengurus dapat dikenai delik penipuan. Kepolisian perlu mengungkap modus tersebut.
“Total kerugian terindikasi cukup besar. Mungkin ada unsur terstruktur, sistematis, dan masif jika praktik ini dilakukan secara rapi oleh orang profesional,” duganya.
Mengenai label 212 yang dipakai untuk usaha koperasi, Ketua Umum Perkumpulan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif, telah memberikan bantahan. KSSMS di Samarinda disebut tidak memiliki hubungan dengan Koperasi Syariah 212 Pusat maupun koperasi syariah lain yang memiliki usaha berlabel 212 Mart. Keduanya memiliki entitas hukum berbeda. KKSSMS, ucapnya, berdiri duluan sebelum 212 Mart.
“Secara organisasi maupun secara kegiatan, tidak ada kaitan sama sekali dengan PA 212. Secara hukum, kalau memang ada unsur pidana dan kriminal, seret dan proses saja ke kepolisian. Kami dukung proses itu karena merugikan orang banyak,” terang Slamet di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 6 Mei 2021, kepada sejumlah media nasional.
Sementara itu di Samarinda, kepolisian telah meminta keterangan lima pelapor pada Kamis, 5 Mei 2021. Demikian disampaikan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal, Kepolisian Resor Kota Samarinda, Komisaris Polisi Andika Dharma Sena. Polisi, katanya, telah membentuk tim untuk mendalami kasus yang telah menjadi perhatian banyak mata tersebut. (*)