KUTAI BARAT – Tim Satresnarkoba Polres Kutai Barat kembali menggagalkan rencana peredaran narkotika di Kutai Barat dengan mengamankan seorang pemuda berinisial R, pada Senin (20/5/2024) lalu, pukul 23.30 Wita.
Penangkapan ini dilakukan di pinggir Jalan Trans Kaltim, Kampung Bekokong, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat, Kaltim.
Kapolres Kutai Barat, AKBP Kade Budiyarta, melalui Kasat Resnarkoba AKP Wawan Gunawan mengungkapkan, penangkapan ini dilakukan setelah mendapat informasi bahwa di sekitar Kecamatan Jempang sering terjadi transaksi narkotika.
“Anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti yang cukup signifikan,” ujar AKP Wawan kepada pewarta di Kubar Jumat (24/5/2024).
Saat anggota Satresnarkoba Polres Kubar melakukan patroli rutin di jalan Trans Kaltim melihat seorang pria yang kemudian diketahui bernama R sedang berada di sekitar sepeda motor Honda Vario tanpa plat nomor yang mencurigakan.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, kami menemukan sebanyak 244 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor total 67,7 gram,” tambah AKP Wawan.
“Atas perbuatannya, tersangka telah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Kutai Barat,” jelas AKP Wawan.
Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan dan peran tersangka R dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian guna memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Kutai Barat, serta memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan narkotika lainnya di wilayah tersebut.
Pewarta : Ichal
Editor : Nicha R