spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Wali Kota Samarinda Andi Harun Menutup MTQ ke-53 dengan Pesan Inspiratif

SAMARINDA – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, telah resmi menutup Mushabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-53 di Kecamatan Samarinda Ilir pada Kamis, 9 Mei 2024. Dalam acara penutupan yang meriah ini, Kelurahan Pelita dinobatkan sebagai juara umum, dengan Kelurahan Selili, Sidomulyo, Sidodamai, dan Sungai Dama mengikuti sebagai pemenang berikutnya.

Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kecamatan Samarinda Ilir mengumumkan bahwa Kelurahan Sidodamai akan menjadi tuan rumah MTQ ke-54 pada tahun 2025.

Ini memberikan tanggung jawab kepada Kelurahan Sidodamai untuk membentuk panitia dan mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk penyelenggaraan MTQ tahun depan.

Acara penutupan yang berlangsung di Jalan Azis Samad, RT 38, Kelurahan Pelita, dihadiri oleh Hj. Rinda Wahyuni Andi Harun, Asisten 1 Ridwan Tassa, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kumarul Zaman, Ketua TWAP Syaparuddin, serta pejabat-pejabat dari kecamatan dan kelurahan di wilayah Samarinda Ilir.

Dalam pidato penutupannya, Wali Kota Andi Harun menyampaikan selamat kepada para juara dan memberikan apresiasi serta motivasi kepada semua peserta. Beliau menekankan pentingnya Al-Qur’an sebagai pedoman hidup yang harus diamalkan.

“Al-Qur’an adalah petunjuk yang selurus-lurusnya, dan apabila kita berpegang teguh kepada Al-Qur’an, maka akan mendapatkan kebahagiaan dunia wal akhirat,” ujar Andi Harun.

Wali Kota juga menyampaikan terima kasih kepada warga Samarinda atas dukungan mereka terhadap program-program pemerintah kota, yang telah membawa penghargaan ke kota ini, bahkan di tingkat nasional.(adv/diskominfosamarinda)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img