spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ini Alasan KPU Bontang Sepakat Berikan Waktu 2×24 Jam ke Basri – Chusnul

BONTANG – Ketua KPU Bontang, Muzarroby Renfly, menjelaskan bahwa alasan KPU untuk memberikan waktu 2×24 jam kepada pasangan calon Basri – Chusnul atas dasar kesepakatan setelah  melakukan mediasi bersama pemohon yang dipimpin oleh Bawaslu.

Dari kesepakatan yang dilakukan di kantor Bawaslu Kota Bontang tersebut, KPU Bontang bersedia membuka kembali Silon bagi pemohon (Basri – Chusnul) untuk melakukan submit atau mengunggah dokumen.

“Hasil kesepakatannya tadi kami berikan akses 2×24 kepada pemohon untuk menyelesaikan upload dokumen. Ke dua selama akses itu dibuka, waktu itu digunakan sebaik-baiknya. Kami tidak mau kejadian keterlambatan dokumen lagi, sehingga kami menyimpulkan TMS,” jelas Muzarroby, Rabu (22/5/2024).

Ia melanjutkan, hasil kesepakatan mediasi yakni jumlah dukungan dari 16.395 dukungan tidak boleh diubah sama sekali.

“Kami meminta di jumlah angka 16.395 tidak boleh diubah, tidak boleh dikurangi atau tidak boleh ditambah. Artinya ini proses yang tidak terlepas dari kemarin (sebelumnya),” terangnya.

Roby mengatakan terkait pembukaan akses Silon akan disampaikan kepada KPU Provinsi. Di mana waktu 2×24 jam dibuka sesuai dengan waktu Silon dibuka.

“Akan kami sampaian ke provinsi. Kemudian 2×24 jam berdasarkan waktu Silon dibuka. Kemungkinan sore ini atau malam ini. Yang jelas kami bukanya cepat, tidak mungkin kami lama-lama. Kami juga mempertimbangkan waktu tersisa untuk jatah verifikasi administrasi (vermin). Karena vermin kan’ 29 Mei 2024, kami harus ngejar waktu itu untuk selesai,” katanya.

Roby mengatakan, sebelumnya KPU telah menjalankan sesuai proses, namun ada regulasi yang menyatakan apabila ada pihak yang keberatan harus melalui Bawaslu.

“Hasil putusan Bawaslu itulah yang harus kita dihormati. Artinya dasar hukum kami untuk membuka akses Silon dari putusan Bawaslu atau mediasi tadi,” ungkapnya.

Roby juga mengatakan sebelumnya tim Basri – Chusnul telah memenuhi syarat  jumlah dukungan dan jumlah sebaran, hanya saja kekurangan ada proses tahapan yang belum diselesaikan.

“Ada proses tahapan yang belum selesai sebelumnya. Dari pihak pemohon masih punya kesempatan dari hasil keputusan kami. Nah, kesempatan itu adalah keberatan yang melalui proses mediasi di Bawaslu. Tentu kami harus ikuti, patuhi karena sudah diatur kami menindaklanjuti hasil putusan Bawaslu,” jelas Roby.

Sementara untuk hasil kesepakatan mediasi, KPU Bontang merasa mampu untuk memberikan kembali waktu dan akses dengan mempertimbangkan sisa waktu yang habis pada 29 Mei untuk tahapan vermin.

“Artinya kami juga mampu. Karena mampu itulah kami memberikan akses ke mereka (pasangan calon),” ungkapnya.

Penulis: Yahya Yabo
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti