spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

PDIP Paser Resmi Tutup Pendaftaran, 4 Tokoh Lamar Jadi Cabup dan Wabup

PASER – Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Paser periode 2024-2029 melalui Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDI Perjuangan) Kabupaten Paser, sejak 1 April 2024 lalu hingga 15 Mei 2024, akhirnya resmi ditutup.

Ketua Tim Penjaringan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 DPC PDI Perjuangan Kabupaten Paser, Sofyan Agus menyatakan, hingga ditutupnya proses pendaftaran ini tercatat ada empat tokoh yang mengambil serta mengembalikan formulir baik sebagai Calon Bupati maupun Wakil Bupati.

“Tiga yang mendaftar sebagai Calon Bupati, di antaranya Hendra Ekayana, Syarifah Masitah Assegaf, Ridhawati Suryana. Sebagai pendaftar Calon Wakil Bupati yakni Muhammad Jarnawi,” kata Sofyan Agus, di Sekretariat DPC PDI Perjuangan, Kamis (16/5/2024).

Diketahui, dari hasil penjaringan itu, Sofyan menyatakan, tidak ada kades PDI Perjuangan yang ikut mendaftarkan diri. Dari hasil itu pula pihaknya akan menindaklanjuti dengan menyerahkan berkas ke  Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

“Dari penjaringan ini kami sampaikan ke tingkat atas dan yang menetapkan nantinya yakni DPP PDI Perjuangan,” ungkapnya.

Sesuai ketentuan pada Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, Partai Politik (Parpol) dapat mendaftarkan Pasangan Calon (Paslon) dengan menggunakan presentase 20 persen jumlah kursi hasil Pemilihan Umum (Pemilu) terakhir.

Dari ketentuan itu, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Paser dipastikan tidak dapat mengusung sendiri karena hanya memiliki dua kursi di Dewan Perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Paser. Sehingga Sofyan menyarankan, agar setiap tokoh yang melamar untuk membangun koalisi dengan tokoh lainnya.

“Oleh sebab itu kami menyarankan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati yang mengembalikan berkas, untuk berkomunikasi politik dengan rekan koalisi parpol di Kabupaten Paser. Karena syarat minimal mengusung sebanyak enam kursi,” katanya.

Pihaknya mengaku, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Paser hanya memiliki kapasitas untuk melakukan penjaringan. Sementara, hasil rekomenasi yang nantinya ditentukan oleh DPP PDI Perjuangan. Sehingga, apapun keputusan DPP diakui, di luar kendali pihaknya.

“Kami diperintahkan untuk melakukan penjaringan. Sementara rekomendasi yang nantinya dikeluarkan oleh pusat, merupakan Keputusan DPP,” pungkasnya.

Pewarta: Bhakti Sihombing
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti