spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Belum Penuhi Syarat, KPU PPU Kembalikan Berkas Pasangan Bacalon Jalur Perseorangan

PENAJAM PASER UTARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, mengembalikan berkas syarat dukungan yang diterima dari pasangan bakal calon jalur perseorangan sebagai peserta pemilihan kepala daerah(Pilkada) di kabupaten setempat, karena dinilai belum memenuhi syarat.

“Kami baru menerima satu berkas pasangan bakal calon independen pada Minggu (12/5/2024) sekitar pukul 23.55 Wita,” ujar Ketua KPU Kabupaten Penajam Paser Utara Ali Yamin Ishak di Penajam seperti dikutip dari Antara, Senin (13/5/2024).

Pasangan bakal calon jalur perseorangan atau independen yang menyerahkan berkas dengan syarat dukungan yakni Risa Fahrizal sebagai bakal calon bupati dan Alfin Nasoruddin, sebagai bakal calon wakil bupati.

Setelah dilakukan verifikasi berkas dengan syarat dukungan pasangan bakal calon independen itu, jelas dia, KPU terpaksa mengembalikan berkas tersebut karena dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal jumlah sebaran dalam kecamatan harus dilakukan pemeriksaan dokumen lanjutan.

“Kami kembalikan berkas dengan syarat dukungan pasangan bakal calon independen itu Senin (13/5/2024) sekitar pukul 00.30 Wita,” tambahnya.

BACA JUGA :  Tinjau Progres Pembangunan Hotel Nusantara, Presiden: Akan Selesai Sebelum Agustus 2024

KPU Kabupaten Penajam Paser Utara mengembalikan berkas dengan syarat dukungan pasangan bakal calon perseorangan menggunakan formulir model Pengembalian Dukungan, KWK-KPU.

Tahapan pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah yang diusung partai politik atau gabungan partai politik dan pasangan bakal calon independen, kata dia, dijadwalkan pada 27-29 Agustus 2024.

Pasangan bakal calon perseorangan wajib menyerahkan persyaratan, menurut dia lagi, berupa dukungan perorangan yang dilengkapi fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau paspor, kartu keluarga (KK), atau tanda identitas lainnya.

Syarat dukungan minimal pasangan calon perseorangan 10 persen dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan umum 2024 Kabupaten Penajam Paser Utara, berjumlah 134.383 orang.

Minimal pasangan calon independen mengumpulkan 13.439 dukungan dari jumlah DPT pemilihan umum 2024 sebanyak 134.383 orang , dan dukungan tersebar di lebih 50 persen jumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Penajam Paser Utara

“Tahapan pemenuhan kelengkapan persyaratan pasangan calon perseorangan 5 Mei 2024 sampai 19 Agustus 2024,” demikian Ali Yamin Ishak. (ANT/MK)

BACA JUGA :  DPRD - MUI PPU Nyatakan Dukungan Terhadap Kemerdekaan Palestina

Oleh : Nyaman Bagus Purwaniawan
Editor : Guido Merung

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.