SAMARINDA – Hari pertama larangan mudik sebagaimana diumumkan Gubernur Isran Noor telah berlaku di Kaltim. Sejumlah pos penyekatan telah berdiri. Akan tetapi, di beberapa titik belum ada pembatasan. Kendaraan masih bisa lalu-lalang.
Di Samarinda sejak Kamis (6/5/2021), empat posko penyekatan disiapkan di Jalan Suryanata untuk jalur Samarinda-Tenggarong, Jalan Rifaddin untuk jalur Samarinda-Balikpapan, Bandara APT Pranoto untuk jalur Samarinda- Bontang, dan Jembatan Mahkota II untuk penjagaan tol. Dari pantauan kaltimkece.id pada Kamis siang, dua pos di Bandara APT Pranoto dan Jalan Suryanata tak diisi petugas. Kendaraan bebas saja melintas. Tidak ada pengecekan apalagi diadang. Posko penyekatan di Jalan Suryanata memang baru didirikan oleh enam petugas kepolisian.
[irp posts=”14230″ name=”Hari Pertama Penyekatan Arus Mudik, Kendaraan Luar Bontang Jadi Sasaran, Simpang Sangatta Tak Disekat”]
Sementara itu, di Bandara APT Pranoto, posko sudah jadi wujud fisiknya. Personel di posko tersebut dari kepolisian. “Belum, ini ‘kan baru hari pertama. Posko memang didirikan kepolisian, jadi hukumnya wajib diisi anggota Polri. Instansi lain sebagai pendukung dalam arti sinergitas,” ucap Kepala Bagian Operasi, Kepolisian Resor Kota Samarinda, Komisaris Polisi Andi Suryadi, kepada kaltimkece.id jaringan mediakaltim.com.
Kompol Andi Suryadi mengatakan, kepolisian baru menyurati pihak-pihak terkait pada Senin malam. Di sisi lain, rapat koordinasi antar-instansi baru Kamis pagi. Implementasi penyekatan, ucapnya, dimulai Jumat pagi. Penjagaan dibagi dalam tiga shift sehari.
Di Balikpapan, Terminal Batu Ampar di Kilometer 4, Balikpapan Utara, sudah sepi pada pukul 14.00 Wita. Tak ada keramaian di terminal bus antarkota, kabupaten, dan provinsi tersebut. Koordinator Satuan Pelayanan Terminal Batu Ampar, Bagus Ganteng Novianto, menyebut, minimnya aktivitas di terminal sudah sejak beberapa hari sebelum larangan mudik diberlakukan. “Mungkin, masyarakat sudah banyak yang tahu enggak boleh mudik. Jadi malas ke sini,” sebutnya.
Sebenarnya, terang Bagus, perjalanan darat menggunakan bus umum masih diperbolehkan. Namun, berdasarkan surat edaran Gubernur Kaltim nomor 550/2341/2021/Dishub, hanya sedikit golongan masyarakat diperkenankan. Mereka adalah aparatur sipil negara, Polri, TNI, serta pekerja swasta. Selain itu kunjungan keluarga sakit dan ibu hamil.
Penumpang perjalanan Samarinda-Balikpapan dan sebaliknya, disebut akan diperiksa di pos penjagaan di Kilometer 17, Balikpapan Utara; dan Kilometer 38, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara. Pos yang sama juga ada di Kelurahan Lamaru, Balikpapan Timur. Pos-pos tersebut dijaga petugas Dinas Perhubungan, TNI, dan Polri. Jika ada masyarakat yang tidak memenuhi persyaratan perjalanan, petugas akan menyuruh putar balik.
Kesepian juga mendera penyeberangan Balikpapan-Penajam Paser Utara (PPU), baik Pelabuhan Feri Kariangau dan dermaga kelotok di Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat. Kepala Seksi Pelabuhan dan Kebandarudaraan, Dinas Perhubungan Balikpapan, Freddy Wesley, menyatakan bahwa kebanyakan yang menyeberang ke Penajam cuma pekerja.
Freddy memprediksi bahwa arus mudik tahun ini bukannya tidak ada. “Kalau sekarang memang belum kelihatan. Tapi, coba lihat H-3 atau H-2 Lebaran nanti,” sebutnya.
Pada hari yang sama, Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan, mudik lokal diperbolehkan bagi masyarakat Kaltim dengan satu syarat. Pemudik harus mengantongi surat rapid antigen.
“Harus pakai dokumen keterangan bebas Covid-19. Warga sendiri (yang datang atau akan pergi dari Kaltim), kalau tidak sesuai syarat harus putar balik,” ucapnya saat mengunjungi Kampung Tangguh Covid-19 di Desa Wisata Sumber Sari, Kecamatan Loa Kulu, Kukar.
Adapun syarat pengecualian yang dimaksud Isran adalah keperluan non-mudik seperti angkutan logistik dan keperluan kesehatan bagi pemudik yang datang dari luar Kaltim. Hal ini sebutnya, telah tertuang dalam Surat Edaran Gubernur No 550/2341/2021/Dishub tentang Tindak Lanjut Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 beserta Addendum Nomor 13 Tahun 2021 dan Permenhub RI No PM 13 Tahun 2021 di Wilayah Kalimantan Timur.
Untuk mengawasi aktivitas masyarakat antardaerah dan pemudik dari luar Bumi Etam, posko pengamanan mudik dan penegakan protokol kesehatan didirikan di tiap kabupaten/kota. Kepala Kepolisian Daerah Kaltim, Inspektur Jenderal Polisi Herry Rudolf Nahak, mengatakan ada empat pos penyekatan mudik antarprovinsi di tiga kabupaten. Dua posko di Paser, satu di Kubar, dan satu di Berau. Sementara posko penegakan protokol kesehatan di setiap kabupaten/kota jumlahnya diserahkan kepada pemerintah daerah.
Irjen Herry Rudolf Nahak mengatakan, kepolisian bekerja sama dengan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Satgas Covid-19 Kaltim seperti TNI, Satpol PP, BPBD, dan Dinas Kesehatan. Pemudik luar Kaltim yang masih nekat menyeberang, sebutnya, harus putar balik.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengatakan, pemkot akan bersinergi dengan Satgas Covid-19. Pengetatan, sebutnya, tidak di pos semata. Pusat perbelanjaan akan dijaga. Pemkot akan menyediakan personel untuk memonitor tempat-tempat dengan aktivitas tinggi menjelang Lebaran.
“Seusai amanat Kapolri, semua demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat agar tidak terjadi kluster dan penyebaran wabah baru sebagaimana tahun lalu,” jelasnya.
Tidak ada keramaian berarti di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan. Menurut Relation Manager Angkasa Pura I, Retnowati, tidak ada peningkatan pengunjung bandara. General Manager Angkasa Pura I, Barata Singgih Riwahono, melaporkan pada 6-17 Mei 2021, sudah ada pengurangan maskapai penerbangan. Selama periode larangan mudik tersebut, disebutkan hanya dua maskapai terbang dari Bandara SAMS Sepinggan, yakni Citilink dan Garuda Indonesia Airlines (GIA).
Citilink, kata Barata, hanya melayani rute Balikpapan ke Makassar dan Surabaya. Pesawat terbang pada hari-hari tertentu. Sedangkan GIA setiap harinya melayani dua kali penerbangan dengan tujuan Balikpapan ke Jakarta. Itupun pelayanan kedua maskapai tersebut dipastikan hanya untuk barang dan penumpang khusus. “Sesuai data yang kami terima, Lion Air Group tidak beroperasi selama periode larangan mudik,” ucap Barata dalam keteragan tertulisnya.
Kepala Kepolisian Resor Kota Balikpapan, Komisaris Besar Polisi Turmudi, menyebutkan, telah mengerahkan 300 personel untuk menegakkan kebijakan pemerintah soal larangan mudik. Para petugas disebar di sejumlah lokasi rawan bahaya dan pos penjagaan di Km 17 serta Lamaru. Tugasnya, memastikan tidak ada mudik. “Kami tetap berpedoman pada kebijakan pemerintah bahwa mudik dilarang,” terangnya. (kk)