spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab PPU Gelar Rakor Evaluasi Laporan Realisasi Fisik dan Keuangan

PPU – Penjabat (Pj) Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun pimpin Rapat Koordinasi (Rakor) evaluasi laporan realisasi fisik dan keuangan pelaksanaan program dan kegiatan DPA Tahun anggaran 2024, Rabu, (8/5/2024) di kantor bupati PPU.

Rakor  ini juga sekaligus sebagai pengendalian program dan kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU.

Makmur saat ditemui mengatakan kegiatan evaluasi tersebut penting dilakukan untuk mengetahui sudah sejauh mana capaian kerja dan persoalan-persoalan apa yang ada di masing-masing OPD yang ada di PPU.

“Inikan evaluasi rutin yang dilakukan terkait capaian dan progres kegiatan di masing-masing perangkat daerah. Makanya  melalui pertemuan ini ingin saya pastikan sudah sejauh mana capaian kerja  perangkat daerah, apakan ada persoalan yang dihadapi di masing-masing OPD tersebut,” katanya.

Oleh karena itu sambungnya, jika dalam evaluasi ini terdapat persoalan maka persoalan tersebut akan dipecahkan bersama.

“Makanya tadi saya bentuk tim untuk percepatan nya disana, ada pak infektur dan lainnya untuk membantu menyelesaikan OPD yang mengalami hambatan supaya target nya tercapai dengan cepat,” bebernya.

Lebih jauh Makmur mengungkapkan bahwa kabupaten PPU saat ini mulai memperoleh kepercayaan dari masyarakat  baik di kaltim  maupun secara nasional. Oleh karena itu Makmur Marbun berharap kabupaten PPU mampu mempertahankan itu.

“Untuk memperoleh itu tentunya dibutuhkan kerja keras masing-masing pihak. Saya minta teruslah bekerja karena masih banyak yang harus diselesaikan bersama,” tutupnya.

Kegiatan ini diikuti Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Tohar,  Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Nicko Herlambang, Asisten II Bidang Ekonomi dan pembangunan, Sodikin, seluruh kepala OPD, kepala Bagian,  lurah dan kepala desa serta kepala UPT di lingkup PPU. (ADV/ProkopimPPU/SBK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img