KUTAI BARAT – Seorang pemuda bernama Rio Sabina alias RS (29) ditangkap oleh tim Satresnarkoba Polres Kutai Barat pada Minggu (5/5/2024) malam di pinggir jalan dekat Gang Juventus Kelurahan Simpang Raya Kecamatan Barong Tongkok itu sekitar pukul 22.45 Wita.
Dalam penangkapan tersangka RA, pihak kepolisian tim Satresnarkoba Polres Kubar telah menemukan barang bukti (BB) berupa 12 poket narkotika yang diduga jenis sabu – sabu yang masing masing di bungkus plastik klip bewarna bening dengan berat kotor 3,4 gram.
Selain itu juga ada 1 plastik klip ukuran besar warna bening, 1 bungkus kotak rokok Sampoerna warna putih merah.
Lalu 1 unit sepeda motor Honda Beat nopol kepolisian KT 6245 PG warna merah hitam beserta kunci kontaknya dengan nomer rangka MH1JM8112LK255279 nomer mesin JM81E1256533.Dan 1 unit HandPhone merk VIVO 1718 warna hitam.
Kapolres AKBP Kade Budiyarta melalui Kasat Reskoba Polres Kubar, AKP Wawan mengatakan, keberhasilan operasi ini adalah hasil dari kerja keras anggota kepolisian dalam mengatasi ancaman narkotika di masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika, dan upaya ini merupakan bagian dari tugas kami untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga,” ujarnya kepada pewarta di Barong Tongkok Senin (6/5/2024).
Dia pun menambahkan, penangkapan tersangka RS merupakan bukti nyata dari kesungguhan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.
“Kami terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kutai Barat. Kami berharap dengan adanya tindakan ini, masyarakat dapat merasa lebih aman dan tenteram,” ungkapnya.
Selanjutnya, tersangka RS beserta barang bukti diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya Polres Kutai Barat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari kejahatan narkotika.
Pewarta: Ichal
Editor : Nicha R