spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawaslu Kutim Tegaskan Profesional, Awasi Lagi Verifikasi Perbaikan Calon Perseorangan

SANGATTA – Bawaslu Kutai Timur (Kutim) antisipasi munculnya berbagai kemungkinan pasca Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan (bapaslon) Abdal Nanang dan Rusmiati (Abdi) dalam Rapat Pleno Terbuka KPU Kutim, di Hotel Royal Victoria Sangatta, Selasa (21/07/2020) lalu.

Termasuk, ketika bapaslon Abdi menyerahkan kembali perbaikan dukungan sebanyak 20.064. “Bawaslu akan kembali melakukan pengawasan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual untuk perbaikan dukungan calon perseorangan ini,” tegas Ketua Bawaslu Kutim Andi Mappasiling, Rabu (22/7/2020).

Dikatakan Andi, Bawaslu akan bersikap netral dan tidak memihak. Baik kepada penyelenggara KPU Kutim atau peserta pemilihan. “Bawaslu bekerja profesional untuk melakukan pengawasan. Bahkan ketika masa verifikasi faktual, Bawaslu turun langsung ataupun melalui Panwas Kecamatan untuk memberikan saran dan rekomendasi perbaikan kepada KPU Kutim ataupun PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan, Red),” bebernya.

BACA JUGA: Calon Perseorangan Se-Kaltim, Baru Zairin-Sarwono yang Memenuhi Syarat, KPU Beri Waktu 3 Hari untuk Lengkapi Kekurangan

Sementara, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar lembaga Bawaslu Kabupaten Kutai Timur, Siti Akhlis Muafin, mengatakan, bahwa pada tahapan verifikasi faktual calon perseorangan, Bawaslu dan jajaran telah melakukan pengawasan melekat dan tidak melekat terhadap Panitia Pemungutan Suara (PPS)/verifikator. “Kami lakukan pengawasan sudah sesuai prosedur dan mekanisme.  Bila di lapangan kami menemukan tidak sesuai ketentuan, pengawas pemilihan menyampaikan kepada KPU dan jajaran untuk disesuaikan kembali,” sebutnya. “Inilah fungsi pencegahan dan pengawasan Bawaslu dalam upaya mengawal nilai nilai demokrasi tersebut ,” sambungnya.

Menurutnya, pada pengawasan ini, Bawaslu memastikan PPS dan Petugas Peneliti bekerja sesuai dengan peraturan. “Terkait dengan verfak perbaikan yang akan dilakukan nanti, kami harapkan kawan-kawan di PPK dan PPS meningkatkan koordinasi lagi,” tegasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Hasil Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual yang dilakukan KPU Kutim, jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang dinyatakan memenuhi syarat adalah 12.701 orang. Artinya dari jumlah total dukungan yang diajukan oleh bapaslon pasca verifikasi administrasi yaitu sebanyak 23.207 orang, dan sebanyak 10.032 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Jumlah tersebut termasuk dari saran perbaikan yang diberikan oleh Bawaslu Kabupaten Kutai Timur.

Artinya Bapaslon perseorangan jika ingin tetap melanjutkan langkahnya sebagai Bapaslon perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur tahun 2020 harus melengkapi dukungan perbaikan 2 kali lipat dari jumlah kekurangan atau dari jumlah dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat yaitu sebanyak 20.064 orang. (*/nas/red)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti