spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Abdi Firdaus Desak Pemkab Kutim Atasi Krisis Air Bersih dan Infrastruktur


SANGATTA – Desakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) untuk memperbaiki infrastruktur dan mengatasi krisis air bersih di wilayah Teluk Pandan datang dari Kutim Fraksi Partai Demokrat, Abdi Firdaus. Dalam kunjungan resesnya ia menemukan banyak persoalan baik di desa maupun kecamatan.

“Masih banyak desa dan kecamatan yang belum terlayani dengan baik terutama perbaikan infrastruktur dan air bersih,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, masyarakat sangatlah membutuhkan akses yang memadai apalagi terhadap air bersih.

“Kebutuhan masyarakat, khususnya sarana air bersih, masih menjadi persoalan yang mendesak,” ujarnya.

Abdi menegaskan bahwa dirinya akan komitmen untuk mendesak Pemkab Kutim agar segera mengatasi persoalan air bersih di Kecamatan teluk pandan ini.

Ditambahkannya bahwa ia akan rencanakan untuk mengalokasikan dana dari distrik dua. Pihaknya juga mengatakan saa ini, hanya satu dari enam desa di kecamatan teluk pandan yang memiliki akses air bersih.

“Desa-desa lainnya, seperti Kandolo, masih belum mendapatkan akses yang memadai,” bebernya.

Selain itu, ia berniat untuk memanfaatkan air dari lokasi penggalian PT. Indominco, sebagai salah satu solusi dan saat ini pihaknya sedang menindaklanjuti lebih jauh.

Sekedar informasi, Masa reses merupakan masa di mana para anggota dewan bekerja di luar gedung DPRD, guna menjumpai konstituen di Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing. Pelaksanaan tugas anggota dewan di dapil dalam rangka menjaring, menampung aspirasi masyarakat serta melaksanakan fungsi pengawasan, yang dikenal dengan kunjungan kerja. (Rkt2/Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img