spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Komisi III DPRD Bontang Konsultasi Ke DPRD Kaltim

SAMARINDA – Komisi III DPRD Kota Bontang melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kaltim dalam rangka untuk menggali informasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan sampah dan penanganan covid-19 di Kaltim khususnya di Samarinda.

Rombongan Komisi III DPRD Kota Bontang yang di pimpin Amir Tosina diterima langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK didampingi Sekretaris Dewan Muhammad Ramadhan, Kamis (4/6) lalu.

Amir mengatakan bahwa pemerintah kota Bontang saat ini sedang mencari suatu aturan yang bisa memberikan perhatian khusus terhadap pengelolaan sampah, baik sampah rumah tangga maupun sampah atau limbah industri.

“saat ini kota Bontang memerlukan suatu aturan dalam hal pengelolaan sampah, karena sampai sekarang belum ada aturan yang pas utuk mengelola sampah maupun limbah,” katanya.

Ditambahkannya, bahwa Bontang saat ini juga telah menjadi wilayah atau zona merah dalam hal pandemi covid-19, sehingga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih tetap diberlakukan hingga waktu yang belum ditentukan.

“Apakah di Samarinda hal ini masih berlaku atau sudah ada kelonggaran dikarenakan telah ada aturan New Normal, dan bagaimana dewan menyikapi hal tersebut,” tanya Amir.

Menjawab pemasalahan itu, Makmur menerangkan bahwa terkait masalah pengelolaan sampah maupun limbah, itu dalam kewenangan kabupaten/kota dalam hal ini Bupati atau Walikotanya, karena itu provinsi hanya sekedar memberikan arahan maupun masukan kepada kepala daerah yang ada wilayah tersebut.

“perihal perda untuk pengelolaan baik sampah rumah tangga maupun limbah industri itu semuanya ada dalam kewenangan kepala daerah di kabupaten/kota, kita di provinsi cukup memberikan arahan maupun masukan bagi pengelolaannya saja,” terang Makmur.

Kemudian terkait masalah pandemi covid-19 ini, Makmur menjelaskan bahwa di Samarinda masih diberlakukan sosial distancing, artinya masih wajib melakukan protokol kesehatan yang selama aturan New Normal belum diberlakukan, dan semua itu sudah dalam penangan Komisi IV DPRD Kaltim dan Pansus Covid-19.

“karena lembaga DPRD ini fungsinya adalah pengawasan, maka kita disini membentuk satu pansus khusus covid-19 dengan tetap bekerja bersama Komisi IV yang membidangi kesehatan,” jelasnya. (hms8)
Sumber: https://dprd-kaltimprov.go.id/

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img