spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kawanan Penggelapan Solar Perusahaan Ditangkap Polisi, Salah Satunya DPO

TENGGARONG – Polsek Loa Janan, berhasil menangkap AF, buronan penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar milik PT LBS yang beroperasi di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kukar. Pada Selasa (30/4/2024) lalu, sekitar pukul 18.00 Wita.  AF merupakan seorang sopir yang bekerja untuk PT LBS.

AF diketahui merupakan kawanan yang ditangkap sebelumnya pada 18 April 2024. Yakni pelaku yang terlebih dahulu diamankan ialah AA, IP, AN, RS, AS, KM, HES dan YW.

Terungkapnya kasus penggelapan ini, bermula dari salah seorang karyawan PT LBS menemukan 6 jeriken BBM jenis solar yang masing-masing berkapasitas 20 liter, yang belakangan diketahui milik PT LBS. Ditemukan di area jalan houling PT EMJ, KM 23 Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan.

Kawanan AF, AA, IP, AN, RS, AS dan KM menggunakan modus setelah mengisi solar dump truck roda 10 yang dikendarai, dalam perjalanan kembali ke lokasi tambang, pelaku menepi terlebih dahulu untuk memindahkan solar masing-masing tangki dump truck ke dalam jeriken berkapasitas 20 liter.

“Kemudian dijual kepada HES dan YW  dengan harga sekitar Rp 75.348.000,” ujar Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto.

Dari kawanan penggelapan tersebut, Polsek Loa Janan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya,  5 buah jeriken yang masing-masing berisi 20 liter solar, 1 jeriken berisi 35 liter solar, ⁠1 jeriken isi 25 liter solar, ⁠1 jeriken berisi 10 liter solar. Dengan total 170 liter solar. Sementara 3 buah jeriken kosong dengan total kapasitas 70 liter dan dua unit selang.

Seluruh pelaku pun kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Loa Janan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku pun terancam dengan Pasal 374 Juncto 480 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

Penulis : Muhammad Rafi’i
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti