spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Basti Kritisi Perusahaan di Kutim Halang-halangi Karyawannya ikut May Day


SANGATTA – Peringatan Hari Buruh Sedunia atau biasa dikenal dengan May Day semestinya para pekerja diliburkan untuk menghargai peringatan tersebut.

Namun lain hal dengan yang diungkapkan oleh Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) Basti Sangga Langi. Ia mengatakan May Day adalah sejarah bagi para pekerja dan menjadi hari libur nasional. Tetapi, pada pelaksanaannya perusahaan justru mengintimidasi karyawan untuk tidak ikut dalam perayaan itu dengan alasan mengganggu operasional produksi.

“Perusahaan banyak yang mengintimidasi terhadap karyawan yang akan ikut May Day dengan alasan mengangggu operasional produksi. Padahal May Day adalah hari libur nasional, tetapi banyak perusahaan tidak menghargai May Day ini,” ungkapnya saat diwawancarai awak media saat menghadiri Peringatan Hari Buruh Sedunia di Lapangan Polder Ilham Maulana, Rabu (1/5/2024).

Tambah Basti, melalui May Day pada hari ini, mari sampaikan ke perusahaan agar mereka memberikan izin kepada para pekerja.

“Kan tidak semua juga para pekerja turun melaksanakan May Day, dalam satu perusahaan kan bisa 10 sampai 20 orang diberikan izin sehingga mereka juga senang berkumpul bersama-sama merayakan May Day ini,” tegasnya.

Di samping itu, dikatakanya bahwa teman-teman para pekerja hanya menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah. Mungkin saja selama ini ada aturan ketenagakerjaan tidak sesuai dengan apa yang dilakukan oleh pihak perusahaan antara lain, sistem pengupahan, sistem Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial (BPJS) dan aturan Lainnya seperti Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK).

“Inilah yang harus pemerintah kabupaten juga melihat bahwa situasi ketenagakerjaan di Kutim ini lagi krisis dengan aturan-aturan,” tandasnya.

Ia juga menyebutkan, mudah-mudahan dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup), perusahaan bisa menjalankan dengan baik sistem ketenagakerjaan yang ada. Terakhir, ia mengingatkan kepada Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker) perlunya membuat surat kepada perusahaan agar jangan dihalang-halangi ketika May Day dilaksanakan oleh pekerja.

“Hari May Day ini hari mereka, kalau perlu disupport,” pungkasnya.(Rkt2/Adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti