spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bupati Paser Imbau Ormas di Paser Urus Legalitas

PASER – Bupati Paser, Fahmi Fadli, menginstruksikan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Paser untuk melakukan inovasi agar sejumlah Organisasi Kemasyarakatan (ormas) di Kabupaten Paser memiliki legalitas.

Hal ini ditujukan agar kelompok masyarakat yang tergabung dalam organisasi mendapatkan pelayanan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser. Hal itu ditengarai, lantaran beberapa ormas terkendala administrasi, salah satunya dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

“Bagi ormas yang tidak terdaftar, baik dari Kemenkumham maupun Kemendagri tidak akan mendapat pelayanan dan tidak dapat bekerja sama dengan pemerintah,” kata Fahmi, Selasa (30/4/2024).

Fahmi menjelaskan, Pemkab Paser sangat terbuka dengan segala jenis kegiatan yang dilangsungkan ormas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Asalkan, tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum dan melakukan pelanggaran hukum.

“Banyak manfaatnya jika ormas itu memiliki legalitas. Saya sudah instruksikan Kesbangpol, supaya bisa membujuk ratusan ormas di Paser membuat legalitasnya,” katanya.

Bagi ormas yang memiliki legalitas, kata Fahmi, bisa bekerja sama dengan pemerintah. Dalam kerja sama ini, fungsi organisasi untuk menyalurkan aspirasi masyarakat dan membantu pelayanan, baik di bidang pendidikan, keagamaan, kesehatan, ekonomi, sosial, budaya dan lain sebagainya.

BACA JUGA :  Gagas Paser Mulia 2045: Fokus Peningkatan Ekonomi Sektor Pertanian 20 Tahun ke Depan

Meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, memberikan pelayanan kepada masyarakat, melestarikan dan memelihara norma, nilai, etika dan budaya hidup masyarakat setempat juga menjadi keuntungan ormas yang memiliki keabsahan.

Kemudian, melestarikan lingkungan hidup, mengembangkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), gotong royong, toleransi dalam masyarakat. Serta menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.

“Ormas itu bisa menyalurkan aspirasi masyarakat, pemberdayaan masyarakat, pemenuhan pelayanan masyarakat, dan masik banyak lagi manfaat ormas, jika ormas itu memiliki legalitas,” jelasnya

Terlebih lagi, lanjut Fahmi, 2024 ini merupakan tahun politik, pada Februari lalu, sudah dilakukan Pemilihan Umum (Pemilu). Kemudian dilanjutkan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada November mendatang.

Dengan begitu, diharapkan kepada ormas-ormas di Kabupaten Paser, agar segera melakukan pendaftaran. Baik melalui Kemenkumham maupun Kemendagri. Supaya kemananan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) bisa tetap terjaga dengan baik.

“Ini tahun politik, Tentu peran ormas sangat diperlukan untuk membantu pemerintah menjaga Kamtibmas. Sehingga pelaksanaan Pilkada berjalan lancar. Diharapkan ormas-ormas di Paser segera membuat legalitasnya,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Raih WTP 11 Kali, Pemkab Paser Komitmen Wujudkan Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Pewarta: Bhakti Sihombing
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti