TANJUNG SELOR – KPU Kaltara gelar sosialisasi berkaitan dengan dukungan bakal calon gubernur dan wakil gubernur, melalui jalur perseorangan pada pemilihan serentak tahun 2024, Senin (29/4/2024).
Kepada wartawan, Komisioner KPU Kaltara, Chairulliza menyampaikan dalam UU 10 tahun 2016 yang selanjutnya ada perubahan ke nomor 6 tahun 2020 mengatur soal pencalonan perseorangan.
Kedua adalah calon yang disusung oleh partai politik atau gabungan partai politik. Di dalam ketentuan, calon perseorangan ini mesti dipenuhi terlebih dahulu syarat dukungannya kemudian baru boleh mencalonkan.
Di Kaltara karena jumlah penduduknya di bawah 2 juta, sehingga untuk ketentuannya 10 persen dari DPT akhir. Pada pemilu kemarin, DPT Kaltara itu mencapai 504.252. Sehingga calon independen untuk bisa maju pada pemilihan Gubernur Kaltara setidaknya harus mendapatkan dukungan 50.426 dukungan. Persyaratan dukungan tersebut harus tersebar minimal di tiga Kabupaten dan kota.
“Syarat dukungannya minimal 50.426 dan tersebar minimal tiga kabupaten dan kota di Kaltara,” ujarnya.
KPU Kaltara melakukan sosialisasi dengan keinginan tokoh-tokoh politik di Kaltara, yang berpotensi untuk maju pada pemilihan kepala daerah, kiranya bisa berpartisipasi dalam kontestasi pesta demokrasi.
“Kita harapkan jika ada tokoh yang berpotensi maju dalam pemilihan gubernur bisa berpartisipasi dalam pesta demokrasi,” ucapnya.
Diharapkan jika semisalnya ada toko yang ingin maju di pilgub dipersilahkan melalui jalur perseorangan. “KPU mensosialisasikan kepada partai politik berkaitan dengan metodenya, apa saja tahapan serta persyaratannya itulah yang disampaikan oleh KPU dengan mengelar sosialisasi,” jelasnya.
Dikatakan, pengumuman calon perseorangan dijadwalkan pada 5-7 Mei 2024. Sampai dengan hari ini, kata dia belum ada bakal calon yang mengkonfirmasi bakal maju melalui jalur perseorangan.
“Sampai hari ini belum ada, tapi kewajiban kita adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi. Kalau semisalnya ada tokoh, iya kita fasilitasi. Pada dasarnya kita menunggu sampai batas akhir pendaftaran,” terangnya.
Selain itu, mekanisme bagi calon perseorangan seperti yang telah disebutkan, tapi itu tidak semata-mata terpenuhi ada mekanisme lain melalui aplikasi silon upload data dan lainnya.
Kemudian dilanjutkan dengan proses verifikasi administrasi. Setelah itu lolos akan dilanjutkan pada tahapan verifikasi faktual.
“Untuk mengetahui apakah masyarakat tersebut memberikan dukungan terhadap bakal pasangan calon tersebut sehingga dilakukan verifikasi faktual,” tutupnya. (tin)
Editor: Yusva Alam