spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kasus Antigen Bekas, IAI Kaltim Ingatkan Soal Ini

SAMARINDA – Kasus penggunaan alat rapid antigen bekas di Bandara Kualanamu Medan, Sumatra Utara, kini sedang banyak diberitakan. Menanggapi hal itu, Pengurus Daerah (PD) Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kaltim angkat suara. Hal paling utama yang ingin disampaikan adalah penggunaan istilah kurang tepat digunakan sebagian media massa.

“Sempat ada berita yang menyebutkan, mereka yang ditangkap di Bandara Kualanamu terkait antigen bekas adalah petugas farmasi,” sebut Ketua PD IAI Kaltim M Nasruddin.

Menurut Nasruddin, penggunaan istilah petugas farmasi jelas kurang tepat. Dijelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, disebutkan bahwa tenaga farmasi adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian.

“Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai profesi apoteker dan sudah mengucap sumpah jabatan sebagai apoteker,” sambungnya. Dalam kewenangannya, apoteker tidak memiliki tugas dan kewenangan mengambil sampel untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium.

“Jadi kurang tepat kalau yang ditangkap itu disebut sebagai petugas farmasi,” katanya meluruskan.

Penggunaan istilah tenaga farmasi, menurutnya sangat meresahkan apoteker di Tanah Air. Karena itu, ia berharap media massa, termasuk siapa saja, berhati-hati dalam penulisan profesi tertentu.

Sementara itu, terkait kasus yang membuat publik tercengang dalam penggunaan rapid antigen bekas, Nasruddin mengatakan tidak ingin mencampuri hal itu. Akan tetapi, berangkat dari contoh kasus tersebut, ia mengingatkan anggota IAI Kaltim untuk selalu bekerja dengan baik dan profesional.

“Apoteker itu harus bekerja baik selamanya. Harus cermat dan teliti, karena ini menyangkut nyawa orang lain,” pungkasnya. (rls/red2)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti