PASER – Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, pada Maret 2024 lalu, ternyata tidak sepenuhnya disambut sukacita oleh para Kepala Desa (Kades).
Salah satunya datang dari Kades yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI). Bukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) APDESI, melainkan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) APDESI Paser, bahkan disuarakan oleh Ketua DPC APDESI Paser, Nasri.
“Bagi Kades, tidak dipungkiri pasti ada yang tidak suka dengan aturan baru ini. Tidak naif lah, karena ini menurut saya membunuh demokrasi dan menutup peluang bagi teman-teman yang tentu ingin maju sebagai Kades. Padahal punya potensi dan kompetensi,” kata Ketua DPC APDESI Paser, Nasri.
Pasalnya, untuk Kabupaten Paser, dijelaskan Nasri, pada awal 2025 mendatang, akan ada 15 Desa yang seharusnya melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Namun, hal itu berpotensi tertunda hingga dua tahun ke depan, lantaran penyesuaian terhadap Revisi Undang-Undang tersebut.
Di lain sisi, hal ini tentu membuat Kades yang masa jabatannya segera berakhir, harus menyusun kembali Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk dua tahun ke depan. Karena RPJMDes yang ada hanya berlaku selama 6 tahun, saat menjabat.
Sementara dalam aturan baru, Kades menjabat selama 8 tahun, sehingga perlu merancang kembali RPJMDes yang baru. Dengan begitu, maka berdasarkan aturan yang baru, Kades harus memuat kembali rencana yang ada dan harus lebih kreatif.
“Kalau tidak menyusun RPJMDes lagi, maka akan terjebak pada kekosongan pembangunan desa,” kata pria yang juga Kades Desa Long Pinang, Kecamatan Paser Belengkong ini.
Namun begitu, bagi Nasri, apapun keputusan atas revisi tersebut, pihaknya hanya dapat menyesuaikan aturan tersebut. Secara pribadi, ia menyebut jabatan enam tahun dinilai telah maksimal untuk membangun Desa.
Menurut pengalamannya, masa kepemimpinan berjalan pada tahun kelima, dikatakannya desa sudah mengalami perubahan yang lebih baik. Namun semua itu diterangkannya, tergantung RPJMDes, visi-misi dan target masing-masing Desa.
“Insya Allah kalau ada rencana dan punya visi misi yang tepat, saya yakin satu periode sudah hampir tuntas. Inilah motivasi kita (Kades) agar terpilih lagi, tidak harus minta jabatan,” ucapnya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser dipastikan bakal menunda pelaksanaan Pilkades yang seharusnya terlaksana pada 2024. Hal ini di latar belakangi, lantaran hingga kini proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 masih terus berjalan dan menuju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Paser, Chandra Irwanadhi, atas pertimbangan keamanan dan ketertiban saat pelaksanaannya nanti. Pasalnya, jika hal itu dilaksanakan berbarengan, dapat menyulitkan petugas.
“Kemungkinan adanya penundaan tersebut dikarenakan saat ini proses Pemilu 2024 masih berjalan, sementara proses Pilkada juga sudah mulai digaungkan oleh karena itu untuk proses Pilkades bisa-bisa bakal di mulai di tahun 2025 mendatang,” kata Chandra.
Namun, usulan penundaan itu masih menunggu keputusan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Paser. Menurut Chandra, pertimbangan penundaan Pilkades Serentak ini, murni karena faktor keamanan dan kesiapan petugas yang ada.
“Jika Pilkades dilanjutkan di tahun ini juga, tergantung Forkopimda mampu menjaga keamanan dan ketertiban atau tidak, pasalnya ini berbarengan dengan tahapan Pemilu dan Pilkada nantinya,” ungkapnya.
Untuk diketahui, salah satu perubahan penting yang disetujui adalah ketentuan pasal 39 terkait masa jabatan Kades menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak dua kali masa jabatan, yang semula 6 tahun dengan maksimal tiga periode.
Perubahan ketentuan lainnya, yakni penyisipan pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan atau dana rehabilitasi, ketentuan pasal 26, pasal 50A, dan pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan Kades dan perangkat desa sesuai kemampuan desa.
Kemudian, penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon Kades dalam Pilkades, ketentuan pasal 72 soal sumber pendapatan desa, ketentuan pasal 118 soal ketentuan peralihan, ketentuan pasal 121A terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang.
Pewarta: Bhakti Sihombing
Editor : Nicha R