spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Buntut Pengusiran 109 Buruh Sawit oleh PT CPP, Komisi I dan II DPRD Mahulu Temui  Disnakertrans Kaltim

MAHAKAM ULU – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten  Mahakam Ulu (Mahulu), Tiopilus Hanye bersama dengan Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), H. Rozani Erawadi melakukan dialog dengan para demonstran dari pekerja PT. Citra Palma Pertiwi (CPP), di depan gedung Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi provinsi Kaltim, Jumat (19/4/2024) lalu.

Menanggapi hal  itu, Wakil Ketua I DPRD Mahulu,Tiopilus Hanye beserta Komisi I dan II DPRD Mahulu bertemu langsung dengan jajaran Disnakertrans Kaltim guna mengungkapkan prihatin dengan permasalahan dan akan menindaklanjuti secara bertahap terkait pengusiran buruh perkebunan kelapa sawit secara paksa.

“Kami dari DPRD akan menjadwalkan secara bertahap, dengan memanggil pihak perusahaan, pihak buruh ataupun pemanggilan kedua belah pihak secara bersama-sama untuk menyelesaikan permasalahan ini agar cepat selesai,” ujar  Tiopilus Hanye kepada pewarta Senin,(22/4/2024).

Diketahui, sejumlah 109 buruh perkebunan kelapa sawit mengaku diusir secara paksa oleh pihak manajemen PT CPP, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Mahulu, pada tanggal 5 Maret 2024 lalu.

Terpisah, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPP) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kaltim, Silvester Hengki Sanan mengatakan, pihak perusahaan seharusnya mengambil langkah bijak untuk memenuhi hak dan kewajiban perusahaan kepada karyawan.

“Seharusnya jangan melakukan pengusiran secara paksa seperti itu,”ungkapnya..

Sementara itu, Koordinator Pengurus Serikat Perusahaan (PSP), Damianus Sion mengatakan bahwa, awal mula masalah tersebut muncul, dikarenakan perselisihan perhitungan dari hasil premi buah sawit.

“Artinya, perhitungan premi tidak sesuai dengan keringat karyawan,” ungkapnya.

Dijelaskannya bahwa, pihaknya sudah dua kali melakukan perundingan dengan pihak perusahaan, agar menyelesaikan masalah tersebut.

“Kemudian kami melakukan pemogokan kerja. Sehingga, pada akhirnya dari pihak perusahaan melakukan pengusiran secara paksa,”pungkasnya.

Pewarta: Ichal
Editor :Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti