SAMARINDA – Empat pengurus Komunitas Koperasi Syariah 212 Mart dilaporkan ke Polresta Samarinda, Jumat (30/4/2021), karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan dana investasi milik 26 anggota komunitas tersebut.
Kuasa hukum pelapor I Kadek Indra Kusuma Wardana menyebutkan, pelaporan dilakukan karena keempat pengurus yakni Pn, RJ, HB, dan Ms, tak mau mempertanggungjawabkan pengelolaan 3 toko 212 Mart sejak terbentuk tahun 2018 sampai akhir 2020.
“Beberapakali dilakukan pertemuan antara pengurus dan investor, tapi tak ada jawaban penyelesaian yang jelas hingga saat ini. Terlapor beralasan akibat pandemi Covid-19 dan kurangnya minat pembeli,” kata kuasa hukum dari LKBH Lentera Borneo ini.
Dijelaskannya, masalah bermula dari beredarnya pesan WhatsApp berisi ajakan secara terbuka untuk mendirikan Toko 212 Mart di Samarinda pada tahun 2018 lalu. Mereka yang berminat menjadi investor, diminta mentransfer uang minimal Rp 500 ribu hingga maksimal Rp 20 juta.
Uang investasi sebanyak Rp 2 miliar lebih, akhirnya berhasil terkumpul kemudian dijadikan modal mendirikan 3 toko di Jl Bengkuriang, AW Syahranie, dan Jl Gerilya. “Modusnya koperasi, tapi ternyata tak punya legal standing jelas untuk menghimpun dana masyarakat,” lanjut I Kadek Indra.
Untuk meyakinkan para investor, keempat terlapor merayu dengan menyebut pembukaan toko dinaungi Koperasi Syariah Sahabat Muslim Samarinda. Investor juga diberi Kartu Tanda Anggota (KTA) serta sertifikat berlogo Koperasi Syariah Samarinda, yang sebenarnya tidak pernah ada.
Dua tahun berselang atau tepatnya Oktober 2020, masalah muncul. Investor mendapat fakta bahwa pegawai di 3 toko 212 Mart sering telat digaji atau bahkan tidak digaji. Aduan tak dibayar, juga muncul dari UMKM yang menitipkan barang. Hingga puncaknya pada November 2020 seluruh toko akhirnya ditutup.
I Kadek Indra menjelaskan, jumlah investor yang dirugikan diperkirakan mencapai 400 orang, namun yang telah memberi kuasa kepada LKBH Lentera Borneo untuk melapor ke polisi sebanyak 26 orang.
Pelaporan, lanjut dia, dimaksudkan untuk meminta pertanggungjawaban terkait nasib uang investor, sekaligus meminta pengurus koperasi mengembalikan dana investasi milik investor seluruhnya. (akb/red2)