spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Presiden Diduga “Cawe-Cawe” dalam Pemilu, MK : Bukti Pemohon Tidak Beralasan Menurut Hukum

JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi RI, Daniel Yusmic P. Foekh, salah satu hakim yang membacakan putusan MK terkait Sengketa Pilpres 2024 menyatakan bahwa dalil Pemohon yang menyatakan bahwa kegagalan rencana perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi 3 periode disikapi oleh Presiden dengan mendukung pencalonan salah satu pasangan calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diposisikan sebagai pengganti presiden petahana tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.

“Menurut Mahkamah kebenarannya tidak dapat dibuktikan lebih lanjut oleh Pemohon. Demikian pula dalil bahwa Presiden akan cawe-cawe dalam Pemilu 2024 a quo, menurut Mahkamah tidak diuraikan lebih lanjut oleh Pemohon seperti apa makna dan dampak cawe-cawe yang dimaksud Pemohon, serta apa buki tindakan cawe-cawe demikian,” papar Daniel membacakan putusan MK, Senin (22/4/2024).

Terkait alat bukti yang diajukan Pemohon, baik bukti berupa artikel dan rekaman video berita dari media massa, memang menunjukkan kegiatan dan pernyataan Presiden yang berkehendak untuk cawe-cawe dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 [vide Bukti P-36 dan Bukti P-120].

Namun, pernyataan demikian menurut Mahkamah, tanpa bukti kuat dalam persidangan, tidak dapat begitu saja ditfsirkan sebagai kehendak untuk ikut campur dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan menggunakan cara-cara di luar hukum dan di luar konstitusi.

Terlebih, lanjut Daniel, terhadap dalil Pemohon a quo, Mahkamah tidak mendapatkan bukti adanya pihak yang keberatan, khususnya dari peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 setelah ada penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mempersoalkan pernyataan adanya cawe-cawe dari Presiden terhadap penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

“Demikian halnya, Mahkamah juga tidak mendapatkan bukti adanya korelasi antara bentuk cawe-cawe dimaksud dengan potensi perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu Tahun 2024,” jelas Daniel.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mankamah menilai dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” sambungnya.

Pewarta : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti