KUTAI BARAT – Tambang batu bara ilegal yang beroperasi di wilayah Kampung Intu Lingau Kecamatan Nyuatan Kabupaten Kutai Barat (Kubar), provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) hingga kini masih berlangsung.
Kegiatan penambangan illegal ini telah beroperasi sejak awal bulan Januari hingga sekarang ini masih tetap berlangsung. Parahnya, pengangkutan batu bara tersebut menggunakan puluhan truk dari lokasi penumpukan batu bara ke jetty yang diduga menggunakan jalan raya umum yang sehari-hari dilintasi warga masyarakat.
Salah satu areal lokasi penggalian baru tambang koridoran menggunakan alat berat berupa excavator itu adanya di Kampung Intu Lingau, Kecamatan Nyuatan. Dari Intu Lingau kemudian batu bara diangkut oleh truk melintasi di jalan raya umum menuju pelabuhan Royoq Kecamatan Barong Tongkok.
Investigasi langsung oleh perwakilan MediaKaltim.com dan sejumlah awak media lainya yang ada di Kubar. Saat tim media mendatangi ke lokasi, memang benar adanya tambang koridoran atau tambang batu bara ilegal tersebut. Lokasinya sekitar 4 km sebelum masuk ke Kampung Intu Lingau. Tepatnya lokasi penumpukan batu bara itu berada di sebelah kiri jalan dari arah Kampung Intu Lingau.
Jarak dari badan jalan (semenisasi) ke tempat penumpukan batu bara tersebut hanya 2 meter. Pagar pemisah antara badan jalan dengan penumpukan batu bara hanya diberi tiang kayu dilapisin terpal.
Petinggi Kampung Intu Lingau, Abed Nego yang ditemui di kediamanya di Kampung Intu Lingau, dirinya membenarkan bahwa ada penambangan batu bara koridoran itu. Bahkan sudah berjalan hampir 4 bulan.
“Sudah berjalan hampir 4 bulan. Tapi Pemerintahan Kampung Intu Lingau tidak pernah memberi izin. Mereka penambang koridoran juga tidak pernah meminta izin, termasuk dengan para ketua RT juga tidak ada,” terang Abed Nego kepada MediaKaltim ,pada Rabu (17/4/2024) lalu.
Menurut Abed Nego, setelah berjalan beberapa bulan, memang ada dari manajemen pihak penambang koridoran itu yang datang menawarkan bantuan untuk membantu untuk keperluan pembangunan kampung. Misalnya, untuk mendatangkan bantuan alat berat untuk keperluan meratakan lahan dalam pembangunan di Kampung Intu Lingau.
Abed Nego menegaskan, pemerintahan Kampung Intu Lingau tidak pernah memberikan izin untuk penambangan batu bara koridoran itu.
“Yang Saya dengar lahan yang digarap oleh penambang adalah milik masyarakat Kampung. Jadi saya sulit juga untuk berbicara,” terangnya.
Lebih jauh diceritakan Abed Nego, memang awalnya sejumlah masyarakat sangat antipati dengan tambang koridoran yang masuk ke Kampung Intu Lingau. Karena pengangkutan melintasi jalan umum yang sangat berpotensi terhadap kecelakaan lalulintas. Namun seiring waktu, secara perlahan hilang antipati itu.
“Karena ya memang lahan yang digunakan mereka lokasi tambang koridoran itu milik masyarakat. Jadi sepertinya hal itu membuat terangkat derajat ekonomi masyarakat. Sebaliknya, memang ancaman kerusakan badan jalan raya dan kecelakaan lalu lintas tak bisa dipungkiri,” ungkapnya.
Untuk diketahui, jalan raya yang menghubungkan Kecamatan Linggang Bigung dengan Kampung Intu Lingau ini telah disemenisasi beton bertulang oleh pemerintah daerah pada Tahun Anggaran 2022 lalu. Kini jalan tersebut dilintasi puluhan kendaraan truck roda enam bermuatan batu bara (koridoran) hampir setiap hari, maka berpotensi hancur jalan tersebut.
Pewarta : Ichal
Editor : Nicha R