JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau masyarakat tidak mudik di masa pelarangan pada 6-17 Mei 2021, termasuk menggunakan travel gelap atau ilegal. Bagi yang kedapatan mudik di masa pelarangan, sanksinya bisa ditilang hingga penahanan mobil hingga masa Lebaran usai.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, mengatakan kendaraan yang digunakan tidak sesuai peruntukannya, misalnya kendaraan pribadi yang digunakan untuk transportasi umum atau travel resmi yang tidak sesuai trayek, akan dilakukan tilang atau kurungan. “Kepada masyarakat untuk tidak menggunakan travel gelap karena akan ada sanksi dan tindakan tegas oleh pihak yang berwenang,” kata Budi Setiyadi dalam press briefing secara daring, Kamis (29/4) seperti dikutip kumparan.
Dia menambahkan, Polri akan melakukan penegakan hukum berupa tilang dan denda kepada pemilik kendaraan di masa larangan mudik 6-17 Mei 2021. Hal ini dilakukan untuk mendukung kebijakan Pengendalian Transportasi di Masa Mudik Idul Fitri 1442 H/2021, sehingga Polri berwenang untuk menahan kendaraan sampai dengan setelah lebaran.
Menurutnya, penindakan terhadap sopir kendaraan travel gelap itu ditindak dengan tilang Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun barang bukti yang disita petugas berupa mobil untuk mengangkut penumpang.
“Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang tidak sesuai peruntukan bisa dilakukan penahanan kendaraan saat itu juga, sidangnya menunggu sampai setelah lebaran,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub mengimbau kepada masyarakat agar tidak nekat menggunakan travel gelap karena merugikan calon penumpang. Menurut dia, travel gelap dipastikan tidak menerapkan protokol kesehatan dalam kendaraan karena pemilik biasanya memaksakan agar bisa penumpang terisi penuh.
Selain itu, jika terjadi kecelakaan maka penumpangnya tidak dijamin asuransi Jasa Raharja karena travel gelap tidak memiliki izin. Kemudian tarif travel gelap biasanya lebih besar dibanding angkutan umum resmi lainnya.
“Jaminan aspek keselamatannya tidak ada, dan juga travel gelap tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana transportasi umum resmi lainnya. Saya imbau calon penumpang gunakan angkutan yang legal saja lebih terjamin,” kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub itu. (red)