BONTANG – Urusan Wajib Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bontang, berikur program kegiatan dan capaian yang berhasil diraih selama 2020.
a) Program dan Kegiatan
Pelaksanaan Urusan Wajib Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil diarahkan untuk mencapai sasaran strategis terwujudnya tertib administrasi kependudukan dengan tersedianya data dan informasi penduduk yang akurat. Untuk mencapai sasaran tersebut dilaksanakan melalui 1 (satu) program pokok, yaitu Program Penataan Administrasi Kependudukan, dilaksanakan melalui kegiatan Sosialisasi Kebijakan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DAK Non Fisik Pelayanan Administrasi Kependudukan), Pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK Non Fisik Pelayanan Administrasi Kependudukan), Penerbitan Dokumen Kependudukan (DAK Non Fisik Pelayanan Administrasi Kependudukan), Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (DAK Non Fisik Pelayanan Administrasi Kependudukan) serta Koordinasi dan Konsultasi Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan (DAK Non Fisik Pelayanan Administrasi Kependudukan).
b) Realisasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan
Urusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada tahun anggaran 2020 dilaksanakan melalui 1 program pokok dan 4 program penunjang serta 24 kegiatan. Alokasi dana untuk urusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 2,942,515,919,00 dengan realisasi keuangan sebesar Rp. 2,681,967,146.00,00 realisasi keuangan 91,15% dan realisasi fisik sebesar 100%.
Realisasi indikator kinerja utama urusan wajib Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah sebagai berikut:
Tabel 3.13.
Realisasi Indikator Kinerja Utama
Urusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2020
Indikator Kinerja Utama |
Satuan |
Capaian | ||
2019 | 2020 | |||
Target |
Realisasi |
|||
Rasio Penduduk ber-KTP per satuan penduduk | Rasio | 0,97 | 1 | 3.24 |
Rasio Bayi Berakta Kelahiran | Rasio | 0,69 | 1 | 0.95 |
Rasio pasangan berakta nikah | Rasio | 0,47 | 0.65 | 0.62 |
Cakupan penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) | % | 99 | 98% | 100% |
Cakupan penerbitan akta
kelahiran |
% | 63 | 80% | 66% |
Pada tahun 2020 seluruh capaian indikator urusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengalami peningkatan. Untuk capaian cakupan penerbitan KTP mengalami peningkatan hingga akhir tahun 2020 masyarakat Kota Bontang sudah 100% ber KTP dan untuk capaian cakupan penerbitan akta kelahiran juga mengalami peningkatan sebesar 66% meningkat dari tahun sebelumnya. Hal tersebut mencerminkan keberhasilan Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Kota Bontang.
c) Permasalahan dan Solusi
Permasalahan | Solusi | |
1. | Pelayanan publik di masa
Pandemi COVID-19 |
Mengurangi kegiatan pelayanan secara tatap muka dan di arahkan kepada pelayanan secara online selama masa pandemi COVID-19 |
Bekerjasama dengan pihak pos indonesia untuk proses pengiriman berkas kepada masyarakat, untuk mempermudah urusan kependudukan dan pencatatan sipil di masa pandemi
COVID-19 |
d) Penghargaan
Adapun penghargaan yang diraih dalam urusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Tahun 2020 adalah sebagai berikut :
No | Prestasi/Penghargaan | Keterangan |
1 | Good Archival Governance Awards (GAGAS) | Juara II / Juara
Harapan II |
2 | Kaltim Award 2020 | Juara |