BONTANG – Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan telah mengamankan tersangka berinisial Ra (22) yang merupakan salah satu warga Bontang Lestari terkait melakukan aksi pencurian di rumah majikannya sendiri, pada Rabu (24/1/2024) lalu.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kapolsek Bontang Selatan, AKP Rakib Rais menjelaskan bahwa sekitar pukul 16.46 Wita, tersangka telah melakukan aksi pencurian di Jalan Ir. H. Juanda, RT.22, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan.
“Tersangka melakukan aksinya, saat korban tidur,” ucapnya.
Dalam hal ini, barang curian yang tersangka ambil meliputi laptop dan Handy Talkie (HT). Di mana korban telah mengalami kerugian senilai Rp 7 juta, dan tersangka pun diamankan polisi pada Sabtu (27/1/2024) lalu.
“Langsung teriak maling, tersangka pun langsung melemparkan laptop dan HT tersebut, lalu lari meninggalkan tempat,” tambahnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata tersangka ini dulunya adalah sopir yang sempat bekerja di tempatnya. Sehingga korban merupakan mantan majikannya.
Tersangka saat ini berada di Mapolsek Bontang Selatan. Tersangka pun telah dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.
“Dengan maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Nicha R