spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dalih Tambah Penghasilan, Nelayan Ini Ditangkap Bawa Bom Ikan

BALIKPAPAN – Tiga petugas kepolisian berpakaian dinas berkumpul di dermaga dekat Pelabuhan Semayang, Balikpapan, ketika matahari belum benar-benar tegak di atas kepala. Dengan menunggangi speedboat, mereka berkeliling di perairan Teluk Balikpapan melaksanakan patroli rutin.

Petugas dari Satuan Polisi Perairan dan Udara, Polresta Balikpapan, menemukan kapal mencurigakan di Teluk Balikpapan, Senin (19/4/2021). Kapal bernama Simbar itu mengarah ke batas perairan Balikpapan. Merasa ada yang tak beres, petugas segera mendatangi kapal berkelir putih itu dan melakukan penggeledahan sekitar pukul 10.30 Wita.

Kecurigaan petugas ternyata benar. Di kapal yang ditumpangi lima orang dan dinakhodai Asmadi (32), ditemukan bahan-bahan peledak. Seperti pupuk amonium nitrat atau senyawa kimia. Selain itu ada pula sumbu, botol kaca, cat kaleng, hingga besi.

Kepada polisi, Asmadi mengaku akan menggunakan barang-barang tersebut untuk mengebom biota laut. Atas pengakuan dan barang-barang tersebut, petugas meringkus Asmadi. Sedangkan lima penumpang lainnya dibebaskan lantaran tak terlibat dalam aksi terlarang itu.

“Tersangka kami amankan karena diduga hendak melakukan pengeboman ikan di dekat Pulau Balabalagan, Sulawesi Barat,” sebut Kepala Satpolairud, Polresta Balikpapan, Ajun Komisaris Polisi Ratno, Senin (26/4/2021).

Petugas lalu membawa Asmadi dan barang bukti ke Markas Satpolairud, Polresta Balikpapan, untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa nelayan asal Kabupaten Mamuju, Sulbar, itu membeli bahan peledak dari seseorang yang tak dikenalinya di Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat.

“Jadi, tersangka ini lebih dulu ke Balikpapan sebelum melakukan aksinya,” terang AKP Ratno. Asmadi tak banyak bicara ketika dicecar pertanyaan oleh awak media. Dia hanya mengatakan melancarkan aksi pengeboman ikan sudah dilakoninya sejak setahun belakangan. Hal ini ia lakukan untuk menambah penghasilan. “Karena pakai cara itu lebih cepat dapat ikan,” singkatnya.

Kini, Asmadi mendekam di jeruji besi Markas Satpolairud, Polresta Balikpapan, untuk diproses hukum. Akibat perbuatannya, lelaki kelahiran 5 Mei 1988 itu dijerat Pasal 1 ayat 1, Undang-Undang Darurat 12/1951. “Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” jelas Kasatpolairud, Polresta Balikpapan. (kk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img