PASER – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser mulai siap melakukan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Hal itu dilaksanakan, setelah KPU RI meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, Minggu (31/3/2024).
Ketua KPU Kabupaten Paser, Ahyar Rosidi menyatakan, tahapan Pilkada Serentak 2024 merujuk pada Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Waki Kota dan Wakil Wali Kota 2024.
“Kami merujuk pada jadwal dan tahapan sesuai PKPU yang telah dibuat sebagai teknis pelaksanaannya,” kata Ahyar saat dihubungi, Selasa (2/4/2024).
Kendati begitu, Ahyar menyebut, akan membahas tahapan pelaksanaan melalui rapat pleno bersama rekan-rekan komisioner lainnya termasuk kesekretariatan juga berkoordinasi dengan KPU Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk pelaksanaan teknis.
“Akan kami bahas lagi bersama kawan kawan sembari intens koordinasi dengan pimpinan provinsi,” lanjutnya.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
22 September 2024: penetapan pasangan calon;
25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Sumber: PKPU nomor 2 tahun 2024
Pewarta: Bhakti Sihombing
Editor : Nicha R