spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lima Pemuda Ditangkap di Bontang Selatan Usai Kedapatan Miliki 45 Poket Sabu

BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang menangkap lima terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ke limanya inisial MRI, A, R, D dan AR ditangkap Senin (1/4/2024) pukul 03.30 Wita bertempat di Jalan Zamrud, gang Zamrud 18 RT 62 Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang.

Kapolres Bontang, AKBP Alex F.L Tobing melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Muhammad Rakib menjelaskan dari informasi yang diterima ke lima terduga ditangkap saat sedang berkumpul di salah satu rumah di dalam kamar.

Selanjutnya, personel melakukan pemeriksaan kepada empat orang laki-laki yang sedang duduk di dalam sebuah kamar dan pada saat akan dilakukan pemeriksaan terdapat salah seorang membuang sesuatu.

“Setelah dilakukan pengecekan terhadap barang yang dibuang tersebut adalah 1 buah bungkus rokok Marlboro warna merah hitam yang berisi narkotika jenis sabu sebanyak 7 poket kecil dan diakui milik terduga B,” kata AKP Muhammad Rakib.

Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan lanjutan kemudian didapatkan dan ditemukan 1 buah tas selempang kecil warna merah dan setelah dibuka berisi diduga narkotika jenis sabu sebanyak 38 poket kecil.

BACA JUGA :  Neni Moerniaeni Jelaskan Hubungan Antara Puasa dengan Kesehatan Bagi Tubuh Manusia

“Semua kepemilikan barang bukti diakui terduga. Kemudian atas dasar itu, terduga kepemilikan di bawa ke Polsek Bontang Selatan,” katanya.

Terduga dan barang bukti yang diamankan berupa 7 buah plastik klip berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,41 gram, 1 bungkus rokok Marlboro warna merah hitam, 3 buah plastik klip.

Kemudian pemeriksaan lanjutan didapatkan barang bukti 38 buah plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat Kotor 13,05 gram, 1 buah sedotan runcing, 2 buah Handphone merek Oppo warna merah dan biru, 1 buah timbangan digital, 1 buah tas selempang Kecil warna merah, 1 buah tas pinggang warna hijau, 1 buah plastik klip besar, dan 1 bundel plastik klip.

Kelimanya telah diamankan di Polsek Bontang Selatan dengan disangkakan pasal 112 dan 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

“Telah diamankan, membuat laporan dan memeriksa saksi-saksi,” ungkap AKP Rakib.

Penulis: Yahya Yabo
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti