PENAJAM PASER UTARA – Humas Lembaga Adat Paser (LAP), Eko Supriadi menyoroti kebijakan ganti rugi lahan terdampak Bandara Very Very Important Person (VVIP) dan Jalan Tol menuju Ibu kota Nusantara (IKN). Salah satunya terkait dengan calon penerima reforma agraria yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU).
“Itu penerimanya ada perusahaan swasta, Badan Bank Tanah, bahkan TNI AD,” terangnya.
Eko yang diwawancarai melalui telepon mengatakan sejak awal pihaknya sebagai perwakilan masyarakat adat tidak pernah diajak berkomunikasi oleh tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Sehingga Ia menanyakan keberpihakan pemerintah berada dimana.
“Sebenarnya Pemkab PPU ini berpihak ke siapa? Ini hanya mengakomodir kepentingan elit,” tegasnya.
Untuk diketahui sejak tanggal 23 Februari 2024, dengan Nomor: 100/375/TU-PIM/98/PEM tentang Pengumuman Calon Subjek penerima reforma agraria atas Tanah Objek Reforma Agraria yang berasal dari hak pengelolaan Badan Bank Tanah Kelurahan Pantai Lango. Dalam surat tersebut terdapat beberapa perusahaan swasta yang masuk menjadi subjek penerima. Di antaranya, PT Alatas dan PT Bataraja Wirenindo Utama (BWU).
Selain itu, juga terdapat surat lainnya dengan Nomor 100/378/TU-PIM/101/PEM dan dikeluarkan tanggal 23 Februari 2024. Di dalamnya terdapat penerima subjek untuk Kelurahan Gersik diperuntukkan TNI AD dan PT Balikpapan Forest Industri.
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Nicha R