spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BPN Paser Ditarget 20 Ribu Bidang Tanah Bersertifikat PTSL

PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Paser di 2024 menargetkan lahan tanah seluas 20 ribu bidang yang sudah diukur dan bersertifikat. Hal ini dalam rangka merealisasikan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Paser.

Target program yang sudah berjalan sejak 2017 dan rencananya akan sampai 2025 nanti itu akan selalu ditingkatkan setiap tahunnya. Kepala BPN Kabupaten Paser, Marthen mengatakan bahwa ini sesuai dengan kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI.

Marthen menyebutkan, tahun ini seluruh Indonesia ditarget 10 juta bidang tanah. Untuk di Kabupaten Paser, BPN Kabupaten Paser mendapatkan tugas 20 ribu bidang tanah. Meski dianggap berat, Marthen tetap optimistis mencapai target itu yang menyasar di 41 Desa yang tersebar di 8 Kecamatan.

“Pada tahun 2023 ada 6.850 bidang, tapi hanya 82 persen selesai. Tahun ini tiga kali lipat,” kata Marthen.

Untuk itu, ia meminta bantuan seluruh pihak dari Pemkab Paser hingga Pemerintahan Desa (Pemdes) termasuk Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Paser untuk terlibat. Berdasarkan data yang sudah dimiliki, program ini ada 30.150 bidang tanah yang sudah bersertifikat.

BACA JUGA :  Pansus Segera Rampungkan Raperda Retribusi Daerah dan Pajak Daerah

Dia mengajak semua pihak memanfaatkan momentum ini agar mendaftarkan seluruh bidang tanah di Kabupaten Paser. Termasuk aset milik Pemerintah. Ke depan, peta bidang tanah akan dibuat secara digital dan permohonan dapat dilakukan berbasis digital.

“Kami memuji kinerja Pemkab Paser yang melakukan pembebasan biaya terhadap BPHTB untuk program PTSL sejak 2023. Semua biaya PTSL gratis,” ucapnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Paser, Katsul Wijaya, menanggapi targetan BPN Kabupaten Paser, menyebut turut mendukung masyarakatnya agar memiliki surat atau sertifikat kepemilikan yang benar dan sah, mengingat banyaknya kasus tanah yang tumpang tindih kepemilikan.

Bahkan Pemkab Paser telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Paser nomor 39 tahun 2023 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Masyarakat Penerima Sertifikat dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Perbup ini berdasarkan Keputusan Bersama Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017 Nomor 590-3167A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.

BACA JUGA :  THM di Paser Wajib Tutup Selama Ramadan

Untuk mempercepat kegiatan PTSL dan percepatan sertifikat aset-aset pemerintah daerah, Pemkab Paser juga memberikan hibah satu set alat survei GPS Geodetik HI-Target V200 GNSS RTK System.

“Ini untuk mempercepat dan menunjang kinerja petugas pengukuran di lapangan,” kata Katsul.

 

Pewarta : Bhakti Sihombing

Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.