spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pengedar dan Kurir Sabu di Bontang Diamankan Polisi Terkait Sabu

BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang mengamankan pria berinisial MA (23) salah satu warga di Jalan Selat Makassar, No.45, RT 25, Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan.

Tersangka telah diamankan pada Sabtu (27/1/2024) kemarin, sekitar pukul 16.00 Wita di Jalan Imam Bonjol, RT 04, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rihard Nixon Lumban Toruan mengatakan penangkapan tersangka berawal dari masuknya laporan dari masyarakat bahwa lokasi tersebut sudah sering kali dijadikan tempat transaksi barang narkotika jenis sabu tersebut.

“Setelah kami menindaklanjuti dan juga melakukan penyelidikan di daerah yang dimaksud, kami langsung mengamankan tersangka,” ucapnya, Minggu (28/1/2024).

Dimana saat melakukan penggeledahan telah ditemukan satu poket sabu seberat 5,61 gram yang telah disimpan di kotak sabun.

“Kami juga telah menyita barang bukti lainnya seperti tisu, celana jeans panjang, dan juga handphone milik tersangka,” tambahnya.

Setelah dilakukan pengembangan, ternyata barang haram itu milik seorang pria berinisial HA (23) salah satu warga Berbas Tengah.

BACA JUGA :  261 Rapid Antigen Gratis Disiapkan untuk Peserta SKD PPPK Guru

Tersangka HA (23) pun berhasil amankan di hari yang sama pada Sabtu (27/1/2024) kemarin, sekitar pukul 20.30 Wita, saat tengah berjalan kaki di sekitar wilayah Jalan Zamrut, RT.48, Kelurahan Berebas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan.

“Satunya pengedar, satunya lagi kurir,” ucapnya.

Saat dilakukan penggeledahan barang bukti yang telah ditemukan ada 6 bungkus plastik berisi sabu seberat 6,52 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok, 1 lembar tisu, 1 lembar plastik, dan juga 1 unit handphone merk Vivo.

Saat ini Polres Bontang masih mendalami dari mana asal sabu tersebut. Kedua tersangka ditahan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 Undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

 

Penulis: Dwi S

Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img