spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jaringan Narkoba di Tenggarong Diringkus Polres Kukar, 195,72 Gram Sabu Berhasil Disita

TENGGARONG – Jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Tenggarong, berhasil diringkus Polres Kutai Kartanegara (Kukar). Sebanyak 2 pelaku berhasil diamankan dihari yang sama, dengan barang bukti sabu-sabu yang disita mencapai 195,72 gram, pada Rabu (24/1/2024).

AS, pria berusia 34 tahun menjadi yang pertama diciduk di RT 15 Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang. Saat sedang bersantai di dalam kamarnya. Tidak butuh lama, Satreskoba Polres Kukar langsung melakukan penggeledahan di sejumlah titik di dalam rumah pelaku.

Polisi mendapati 20 poket barang haram tersebut di dua lokasi yang berbeda. Di bawah kasur dan di dalam dompet yang disimpan rapi di bagian dapur rumah pelaku.

“Dia (pelaku) mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut di Samarinda,” ungkap Kasatreskoba Polres Kukar, AKP Aksarudin Adam.

Dari hasil interogasi, polisi berhasil mengungkap pelaku lainnya, yakni KO (41). Kedua pelaku ini diketahui mengambil barang haram tersebut berdua di Samarinda. Saat dilakukan pengembangan, polisi pun beranjak ke RT 22 Desa Manunggal Jaya.

Benar saja, saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil mendapati sabu-sabu seberat 0,20 gram di dapur milik pelaku KO. Sabu-sabu tersebut diperolehnya dari pelaku AS setelah mengambil di Samarinda.

Sejumlah barang bukti pun kini disita oleh Satreskoba Polres Kukar. Selain sabu-sabu 195,72 gram, juga sejumlah plastik klip, timbangan digital, sendok takar yang digunakan untuk memilah sabu-sabu menjadi siap edar. Termasuk motor Kawasaki KLX dan telepon genggam dari tangan kedua pelaku.

Keduanya pun kini sudah berada di sel tahanan Mapolres Kukar. Keduanya terancam dengan Pasal 114 Ayat 1 Juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Penulis : Muhammad Rafi’i

Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti