BONTANG – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) guna memfasilitasi karyawan ingin melaporkan jika THR mereka tidak dibayar atau terlambat.
Kepala Bidang Hubungan Industrial, Rusdi sebelumnya telah mengatakan bahwa THR wajib dibayarkan dan tidak boleh dicicil. Pemberian THR setidaknya seminggu sebelum Lebaran.
Hal itu sesuai aturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor M/2/HK.04/III/2024 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2024 bagi pekerja dan buruh.
Oleh sebab itu, pihaknya telah bersurat kepada seluruh perusahan di Bontang untuk memberikan THR sesuai dengan ketentuan tanpa dicicil.
Posko pengaduan ini dibuka di Kantor Disnaker lantai dua, Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru mulai hari Rabu (28/3/24) kemarin hingga 17 April mendatang.
Kemungkinan tiap tahun ada saja perusahaan yang menunda-nunda THR oleh sebab itu posko tersebut dibuat.
Penulis: Sakura
Editor: Nicha R