spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Personel Polres Kubar Ikuti Giat Pembinaan Etika dan Kode Etik Profesi dari Bidang Propam Polda Kaltim

KUTAI BARAT – Personel Polres Kabupaten Kutai Barat (Kubar) telah mengikuti kegiatan pembinaan etika profesi Polri di ruang Aula Polres Kubar, Jalan Gajah Mada Kecamatan Barong Tongkok pada hari Selasa, (23/1/2024).

Kegiatan ini dalam rangka pencegahan perilaku menyimpang dan pelanggaran personel Polri dari Bidang Propam Polda Kalimantan Timur. Kegiatan tersebut dipimpin oleh AKBP Farid Djauhari selaku Kasubbidwaprof, Iptu Sudarman, Pamin Binetika Bidwaprob, dan Bintara Subidwaprob Polda Kaltim.

Hadir dalam acara tersebut seluruh PJU Polres Kutai Barat yakni Kabagops, Kasat, Kasi, Kanit Provost Polsek, Personel Polres Kutai Barat dan Polsek jajaran Polres Kutai Barat.

Selain pembinaan etika profesi, tim Bidang Propam Polda Kalimantan Timur sekaligus mensosialisasikan perpol No.7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik polri.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kapolres Kutai Barat AKBP Kade Budiyarta,yang diwakilkan kepada Wakapolres Kompol Ahmad Abdullah. Selain menyambut tim Bidang Propam Wakapolres juga menjelaskan tujuan kegiatan ini, yaitu bagaimana setiap insan Bhayangkara tidak melakukan penyimpangan bahkan harus sampai ke tahap sidang kode etik.

Untuk itu Wakapolres berharap tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh personel. Semua pelanggaran pasti akan ada tindak hukumnya. Samun secara pribadi khusus pelanggaran narkoba ataupun perselingkuhan tidak akan ditolerir.

“Ini harus menjadi komitmen bersama sehingga setiap pelanggaran bisa dihindari,” ucap Wakapolres

“Saya hanya mengingatkan kembali jati diri kita sebagai abdi negara yang harus jauh dari berbagai pelanggaran. Karena selain kedudukan kita di tengah masyarakat sebagai figure, kita sejak awal juga sudah dibekali dengan etika profesi Polri. Kita sangat paham betul setiap bentuk pelanggaran. Untuk itu jangan coba-coba dilakukan,” tandasnya.

Sementara itu, AKBP Farid Djauhari sebelum menyampaikan materinya sedikit mengutip perkataan Kapolres terkait pelanggaran berupa perselingkuhan dan narkoba tidak bisa ditolelir.

“Bukan berarti pelanggaran lain apapun bentuknya bisa dilakukan,” tutur AKBP Farid Djauhari.

Selanjutnya ia menyampaikan materi terkait pembinaan etika dan sosialisasi Perpol No.7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Tujuan dari pembinaan etika profesi sendiri kata Kompol Douglas adalah untuk menumbuhkan rasa kebanggaan sebagai anggota Polri melalui pelaksanaan tugas sebagai pelindung, pengayom dan pelayanan masyarakat serta sebagai penegak hukum yang profesional.

Di akhir materinya, ia juga mengajak seluruh personel untuk menjunjung disiplin. “Mari sama-sama melaksanakan tugas sebaik mungkin sesuai aturan yang ada dan menghindari pelanggaran-pelanggaran yang dapat menurunkan citra Polri di mata masyarakat,” pungkasnya.

 

Pewarta : Ichal

Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti