KUTAI BARAT – Pemerintah provinsi Kalimantan Timur berencana mengubah status jalan protokol dua jalur dari Barong Tongkok menuju kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat menjadi jalan Provinsi. Namun rencana itu ditolak bupati Kutai Barat FX. Yapan.
Pasalnya menurut Yapan, jika jadi jalan provinsi maka pemerintah kabupaten sulit untuk memperbaiki saat terjadi kerusakan. Hal itu seperti terjadi di jalan Sekolaq Darat-Melak yang kini rusak parah namun jarang diperhatikan.
”Kemarin mereka minta dua jalur (jadi jalan negara), saya bilang ke Bapeda jangan kasih. Kalau sampai jalan dua jalur ini kewenangan mereka lagi, nanti tunggu parah baru diperbaiki. Kalau kita perbaiki tanpa permisi mereka nanti jadi temuan,” kata Yapan saat meninjau jalan rusak di kecamatan Sekolaq Darat, Senin, (25/3/2024).
Yapan justru meminta jalan-jalan dalam ibu kota kabupaten dialihkan ke jalan daerah supaya jika ada kerusakan bisa langsung diperbaiki.
”Kaya ini kita mau perbaiki tidak bisa. Makanya saya bilang lebih baik kembalikan ke daerah. Paling tidak kalau jadi kewenangan daerah bisa kita perbaiki, spot-spot yang rusak bisa kita tambal. Kalau kewenangan mereka ya terlantar begini,” ucapnya.
Bupati Yapan mengaku kerap jadi sasaran ’omelan’ masyarakat. Lantaran jalan ibu kota yang rusak terkesan dibiarkan pemerintah. Termasuk jalur Melak-Sekolaq Darat. Sementara jalan tersebut jadi kewenangan provinsi dan pusat.
“Masyarakat tidak tahu bahwa ini kewenangan pusat, taunya bupati. Banyak omelan mereka bahkan SMS (mengeluh jalan rusak), masyarakat minta bagaimana mengatasi ini,” tutur Yapan.
Selain itu Bupati dua periode ini menyebut, tujuan mempertahankan jalan Barong-Melak jadi jalan kabupaten karena jalur tersebut lebih banyak dilalui warga Kubar.
”Kalau yang luar kota kita masih maklumi tapi kalau dalam kota seperti ini, bagaimana penilaian masyarakat kita. Rusak begini kasian masyarakat kita,” pungkasnya.
Pewarta : Ichal
Editor : Nicha R