spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Distribusi Logistik hingga ke TPS, Ketua Bawaslu Kukar : Pengawasan Dikawal Penuh PTPS

TENGGARONG – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus lakukan pengawalan melekat dalam mengawal distribusi logistik Pemilu 2024. Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo sebut keberadaan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) akan samgat membantu proses pengawasan, Senin (22/1/2024).

Ia menerangkan, secara teknis proses pengawasan distribusi logistik akan dilakukan secara estafet dari kabupaten ke bawah. Artinya, distribusi dari kabupaten ke kecamatan akan dilakukan oleh Bawaslu. Sedangkan dari kecamatan ke desa akan dipakukan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) bersama Pengawas Kelurahan Desa (PKD).

“Nah, yang paling luas itu kan dari desa ke TPS. Dengan adanya PTPS ini kita sangat terbantu, sehingga mereka nanti ikut melakukan pengawalan,” terang Teguh Wibowo.

Ia menambahkan, peran PTPS dalam mengawasi proses distribusi logistik ke masing-masing TPS sangatlah sentral. Mengingat lokasi TPS di masing-masing desa biasanya cukup berjauhan. Dengan adanya PTPS, pengawasan dapat dilakukan secara menyeluruh hingga logistik sampai ke TPS.

“Sehingga kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan seperti keterlambatan, kerusakan logistik itu bisa dikawal penuh oleh PTPS,” serunya.

BACA JUGA :  Lagi Asyik Duduk di Pondok, Sepasang Pengedar Sabu Diciduk Polres Kukar

Diketahui, saat ini logistik pemilu telah bergeser dari gudang logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar, ke Gedung Beladiri, Kompleks Stadion Aji Imbut, Tenggarong Sebrang. Untuk dilakukan pengesetan sebelum didistribusikan ke masing-masing kecamatan.

“Barusan saya datang ke sebrang (Gedung Beladiri, Kompleks Stadion Aji Imbut, Tenggarong Sebrang) melakukan pengecekan. Perhari ini, teman-teman KPU sudah mulai melakukan pengesetan ke dalam kotak suara,” terangnya.

“Untuk distribusi logistik, kemaren hasil koordinasi dengan teman-teman KPU, daerah terjauh itu 4 hari atau 3 hari sebelum hari H. Karena memang dalam Undang-undang, satu hari sebelum pencoblosan artinya tanggal 13 kotak suara itu harus sudah ada di TPS,” tutupnya.

 

Penulis : Ady Wahyudi

Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img